Proyek Reklamasi Pelabuhan Benoa Diatur Kemenhub, Bukan KKP

12 Oktober 2019 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi proyek reklamasi Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (10/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi proyek reklamasi Pelabuhan Benoa, Bali, Selasa (10/9). Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan proyek reklamasi milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III akan terus berjalan.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti menyebut, hal ini lantaran wilayah reklamasi Pelindo III sudah masuk ke ranah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Pelindo itu kan di wilayah pelabuhan, yang mengatur Kemenhub. Proyek tersebut juga masuk ke rencana strategis nasional. Jadi tetap berjalan,” katanya di Kantor Gedung Mina Bahari III Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Sabtu (12/10).
Dia menjelaskan, proyek reklamasi Pelindo III di Teluk Benoa ini masuk ke dalam Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp). Dengan begitu, perizinan mengenai pembangunan tersebut ada di Kementerian Perhubungan dan bukan melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Jadi izinnya tidak melalui KKP, Undang-undang kan bilang KKP dan Pemda berwenang memberi izin lokasi dan izin kelola di ruang laut di luar DLKr dan DLKp,” tambahnya.
Kegiatan workshop perikanan oleh Badan riset dan Sumber Daya Manusia (BRSDM) KKP . Foto: Elsa Olivia Karina L Toruan/kumparan
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Bali memastikan kawasan reklamasi Pelabuhan Benoa untuk area dumping I dan dumping II akan disulap jadi hutan kota, fasilitas pendukung perikanan, dan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Dua area ini sempat jadi polemik karena sejumlah pohon mangrove mati dari pengerukan material reklamasi.
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali I Wayan Koster menyatakan area dumping I memiliki luas 25 hektare. Di area ini akan dimanfaatkan untuk perkembangan perikanan bagi nelayan setempat. Sedangkan yang 13 hektare dipakai untuk hutan kota.
Selanjutnya, area dumping II memiliki luas 45 hektare dimana 23 hektare akan digunakan untuk hutan kota. Sisanya 22 hektare dipakai untuk fasilitas pendukung Pelabuhan Benoa dan Aiport Ngurah Rai, yaitu untuk terminal BBM dan gas.
Selain itu, di area dumping II akan dibangun sebuah Melasti (tempat upacara) bagi warga setempat. Koster menegaskan aturan ini telah disepakati dengan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero). Maka, aktivitas reklamasi Pelabuhan Benoa dihentikan di dua kawasan itu. Tidak hanya itu, sejumlah aktivitas pihak swasta juga akan dihentikan di kawasan mangrove seperti penutupan sebuah area olahraga air dan restoran Jepang.
ADVERTISEMENT