PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Bubar, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

24 Januari 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia yang dahulu bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses resmi dibubarkan atau likuidasi. Pembubaran itu diatur dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023.
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Maka diumumkan kepada seluruh kreditur hingga debitur bahwa perusahaan resmi dibubarkan.
"Diumumkan kepada Seluruh Kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis perusahaan dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pembubaran itu berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Tim likuidasi itu di antaranya Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
Perusahaan menegaskan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.