Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia Bubar, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
24 Januari 2024 16:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Adapun berdasarkan keputusan di luar Rapat Umum Para Pemegang Saham sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Nomor 3 tanggal 3 Januari 2024 yang dibuat oleh Dwi Yulianti, Sarjana Hukum, Notaris di Kota Jakarta Selatan. Maka diumumkan kepada seluruh kreditur hingga debitur bahwa perusahaan resmi dibubarkan.
"Diumumkan kepada Seluruh Kreditor, pemegang polis, supplier, vendor, debitur dan pihak-pihak terkait lainnya, bahwa Perseroan telah dibubarkan, berdasarkan Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia," tulis perusahaan dalam keterangannya, Rabu (24/1).
Pembubaran itu berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023. Perseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
Tim likuidasi itu di antaranya Parhulutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
Perusahaan menegaskan bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat segera menghubungi Tim Likuidasi Perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.
Live Update