Kumparan Logo

PT Freeport Mengeluh soal Operasi Tambang

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Area Operasi PT Freeport Indonesia (Foto: Dok. PT Freeport Indonesia)
zoom-in-whitePerbesar
Area Operasi PT Freeport Indonesia (Foto: Dok. PT Freeport Indonesia)

PT Freeport Indonesia mengeluh soal aturan pemerintah melarang ekspor konsentrat sejak bulan lalu. Akibatnya, perusahaan kemungkinan akan menghentikan produksi karena gudang penyimpanan sudah hampir penuh.

Vice President ( VP) Corporate Communications Freeport Indonesa Riza Pratama meminta pemerintah segera mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Perusahaan, kata dia, sudah merasa tidak nyaman berinvestasi.

"Gudang kami hampir penuh. Kami berharap pemerintah memberikan jalan karena sekarang ini kami tidak nyaman berinvestasi, ini karena alasan finansial," kata Riza di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).

Hari ini, DPR menggelar rapat tertutup dengan PT Freeport Indonesia dan PT Vale Indonesia. Rapat membahas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam rapat tersebut, hadir Presiden Direktur Freeport Indonesia Chappy Hakim dan Direktur Utama PT Vale Indonesia Niko Kanter.

Soal investasi, Freeport McMoran Inc memang berencana mengucurkan investasi tambahan sebesar 1,8 miliar dolar AS. Rinciannya 1,1 miliar dolar AS untuk proyek utama termasuk di dalamnya Indonesia sebesar 900 juta dolar AS. Sedangkan 700 juta dolar AS dialokasikan untuk tambang lainnya.

Selain itu, sejak 2014 Freeport juga berencana meningkatkan kapasitas smelter hingga 3 juta ton agar seluruh produksi konsentrat tembaga dari Tambang Grasberg bisa dimurnikan di dalam negeri. Penambahan kapasitas itu membutuhkan biaya investasi sekitar US$ 2,3 miliar atau setara dengan Rp 30 triliun.

Sedangkan Freeport juga berencana menyiapkan investasi tambahan hingga 15 miliar dolar AS untuk pengembangan tambang bawah tanah (underground) di tambang terbuka Grasberg. Di sana Freeport mengembangkan 5 tambang bawah tanah, yaitu Grasberg Block Cave, Kucing Liar, Big Gossan, DMLZ, dan DOZ.

Pemerintah memberlakukan larangan ekspor konsentrat setelah Freeport tak kunjung merampungkan pembangunan pabrik pemurnian atau smelter. Kewajiban membangun smelter diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara. Aturan itu seharusnya sudah berlaku sejak 2014.

Namun, ternyata perusahaan tak juga membangun. pemerintah kemudian memberi kelonggaran dengan menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2014, perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2010. Selang tiga tahun, tak ada juga pembangunan smelter seperti yang dijanjikan. Hingga akhirnya diterbitkan lagi PP Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batu Bara.

Dalam beleid tersebut pemerintah mengizinkan ekspor konsentrat asal perusahaan tambang mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), membangun smelter, dan divestasi sahamnya sebesar 51 persen kepada pemerintah.