Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
PT IBU Tetap Pertahankan Trisnawan Widodo sebagai Dirut
2 Agustus 2017 20:42 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Manajemen PT Indo Beras Unggul (IBU) memilih tetap mempertahankan Trisnawan Widodo sebagai Direktur Utama. Padahal, Trisnawan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang menimpa PT IBU oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
"Jabatan Direktur Utama masih di jabat sama beliau, belum ada penggantian," ujar juru bicara PT IBU Louisa Tuhatu kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (2/8).
Louisa menyatakan perseroan belum memiliki rencana untuk mengganti Trisnawan Widodo pasca penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Ini kan proses hukumnya baru awal, karena kan polisi mengatakan status Dirut sebagai tersangka dan masih mencari bukti-bukti lebih lanjut kan polisi mengatakan seperti itu, jadi belum final sebetulnya. Tentu saja kalau dari polisi mengatakan seperti itu kami juga butuh jawaban," paparnya.
Saat ini, PT IBU tengah menyiapkan upaya hukum guna memberikan penjelasan detail terkait kasus perberasan yang menimpa perseroan. Louisa menyatakan bila PT IBU tetap kooperatif dan mengikuti perkembangan hukum.
ADVERTISEMENT
"Karena ini sudah masuk ke ranah hukum, prosesnya ada dan jelas mengenai penetapan tersangka, kami akan mengikuti proses tersebut, kalau sudah masuk hukum ya tidak bisa belok ke kiri ke kanan, kita akan mengikuti tentunya proses hukum tersebut. Pasti ada persiapan tim pengacara dan kuasa hukum dari pihak PT IBU," jelasnya.
Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul, mengatakan Trisnawan Widodo terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya​ bisa 20 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar," ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8).
Martinus mengatakan Trisnawan Widodo diduga melakukan perbuatan curang terhadap konsumen produk beras PT IBU, dengan mencantumkan informasi yang tidak sesuai pada kemasan beras.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita lihat bahwa di hulu terjadi praktek kecurangan sebagaimana diatur dalam KUHP pasal 382 bisa, di situ diatur bagaimana perbuatan-perbuatan​ curang yang berakibat kepada kerugian kepada konsumen," jelas Martinus.
Menurut Martinus, praktik kecurangan yang dilakukan TW, diduga merupakan pelanggaran terhadap Undang-undang Pangan yang dan Undang-undang perlindungan konsumen.
"Sehingga patut diduga bahwa saudara TW melanggar pasal 144 juncto pasal 100 ayat 2, UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Kemudian pasal 62 juncto pasal 8 ayat 1 huruf E, F, I, atau pasal 9 ayat H UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," jelas Martinus.