PT PPA Sebut Baru 13 Persen Aset Istaka Karya yang Terjual untuk Bayar Utang

12 Desember 2023 8:07 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
zoom-in-whitePerbesar
Sektor konstruksi PT Istaka Karya (Persero). Foto: istaka.co.id
ADVERTISEMENT
PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), anak perusahaan Holding BUMN Danareksa, mengungkapkan progres penjualan aset PT Istaka Karya yang resmi pailit untuk membayar utang baru 13 persen.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PPA, Avianto Istihardjo, menuturkan total nilai aset yang sudah terjual tersebut mencapai Rp 16,8 miliar. Meskipun demikian, hasil penjualan tersebut belum dibayarkan kepada kreditur.
"Kurator penjualan hampir Rp 16,8 miliar. Memang belum ada pembagian ke kreditur. Indikasi progres saat ini aset yang sudah dijual adalah 13 persen," ungkapnya saat Media Gathering di Lokananta, Solo, Senin (11/12).
Avianto menyampaikan, menurut Peraturan Pemerintah (PP) No 13 Tahun 2023 yang mengatur pembubaran Istaka Karya, proses penutupan perusahaan tersebut maksimal selama 5 tahun.
Sementara penjualan aset Istaka Karya kurang lebih membutuhkan waktu 2 tahun. Sesuai dengan mekanisme perundang-undangan, kata dia, aset yang telah dilikuidasi dibagikan ke kreditur berdasarkan keputusan pengadilan.
"Aset yang dilikuidasi akan dibagikan kepada kreditur berdasarkan ranking dan sebagainya dan ini merupakan wewenang dari hakim," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, penyelesaian kewajiban Istaka Karya yang diputus pailit pada Juli 2022 sedang ditangani oleh kurator yang diawasi oleh pengadilan. Dalam proses penyelesaian kewajiban, pengadilan telah mengadakan rapat yang dihadiri oleh seluruh kreditur pada 4 Agustus 2023.
Dalam rapat tersebut, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) bersama kreditur separatis mendukung permintaan kurator untuk membagi sebagian dari hasil penjualan jaminan kepada para kreditur konkuren, dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan, serta menyerahkan keputusan pembagiannya kepada pengadilan.
Adapun para pemegang saham konversi pada masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Istaka Karya di tahun 2013 telah kembali menjadi kreditur dan sudah terdaftar dan terverifikasi oleh kurator.
Istaka Karya telah mengalami permasalahan keuangan sejak lama sehingga akhirnya dilakukan restrukturisasi melalui PKPU pada tahun 2013. Dalam upaya memperbaiki kinerja Istaka Karya pasca-PKPU, Sigit Winarto diangkat sebagai Direktur Utama pada tahun 2017 di mana posisi utang Perusahaan mencapai Rp 881 miliar (termasuk utang yang dikonversi saat homologasi).
ADVERTISEMENT
Dalam perjalanannya, Sigit telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan permasalahan di Istaka Karya, salah satunya penyelesaian gaji dan pesangon kepada 95 karyawan. Pada awal bertugas, Sigit berhasil menuntaskan tiga proyek yang sebelumnya mengalami kesulitan penyelesaian.
Namun demikian, dengan beban utang masa lalu yang sangat besar yang ditambah terpuruknya kondisi ekonomi akibat pandemi, Istaka Karya tidak mampu memenuhi kewajibannya yang jatuh tempo pada akhir 2021.
Pada akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pembatalan Perjanjian Perdamaian (homologasi) pada tanggal 12 Juli 2022 yang mengakibatkan kepailitan Istaka Karya.