PT SMI Dukung Pengembangan Energi Berkelanjutan dengan Skema Syariah

20 Januari 2025 18:11 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT SMI mendukung pengembangan energi berkelanjutan, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Lawe Sikap di Aceh Tenggara. Foto: dok. PT SMI
zoom-in-whitePerbesar
PT SMI mendukung pengembangan energi berkelanjutan, salah satunya Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro Lawe Sikap di Aceh Tenggara. Foto: dok. PT SMI
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI terus mendukung pemerintah dalam menerapkan strategi pembangunan rendah karbon, termasuk pencapaian target Indonesia dalam pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Hal ini ditunjukkan dengan dukungan PT SMI mengurangi porsi pembiayaan proyek pembangkit listrik tenaga batu bara dan meningkatkan porsi pembiayaan yang berkaitan dengan mitigasi perubahan iklim, serta meningkatkan portofolio pembiayaan energi terbarukan (renewable energy).
Langkah ini dilakukan sebagai bagian mendukung upaya Pemerintah dalam mewujudkan Net Zero Emission (NZE) pada 2060.
Pada tahun 2022, Kementerian Keuangan menunjuk PT SMI sebagai Indonesia Energy Transition Mechanism (ETM) Country Platform Manager untuk mengelola kerangka pendanaan dan pembiayaan transisi energi di Indonesia.
Dalam menjalankan mandatnya, PT SMI melakukan kolaborasi dan kerja sama dengan berbagai institusi dalam dan luar negeri untuk membiayai dan mendanai berbagai proyek yang berkaitan dengan transisi energi di Indonesia.

PT SMI Dukung Pemanfaatan Sumber Energi Ramah Lingkungan di Aceh

Salah satunya diwujudkan dengan mendukung proyek Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) Lawe Sikap di Kabupaten Babussalam, Aceh Tenggara. PLTM adalah salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan listrik di berbagai daerah dengan memanfaatkan potensi tenaga air.
Peningkatan konsumsi energi listrik sebagai dampak pertumbuhan penduduk membuat perlu dikembangkan energi alternatif. Salah satu potensial adalah PLTM Lawe Sikap yang memanfaatkan sungai Lawe Sikap (run off river) dan telah beroperasi secara komersial sejak 2021.
PLTM Lawe Sikap ini dibangun oleh pihak swasta dengan dukungan penuh dari PT SMI menggunakan skema pembiayaan syariah dengan akad pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ).
PLTM Lawe Sikap merupakan Independent Power Producer dengan kapasitas 2 x 3,5 Megawatt (MW) yang berlokasi di Desa Batu Mbulan I, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh. Energi listrik yang dihasilkan dari PLTM Lawe Sikap tersebut kemudian dijual kepada PT PLN untuk kemudian digunakan oleh masyarakat sekitar untuk kebutuhan listrik sehari-hari.
Pembangunan PLTM Lawe Sikap ini mendukung program pemerintah dalam meningkatkan rasio elektrifikasi pedesaan mencapai 100 persen. Pembangunan PLTM Lawe Sikap ini memberikan berbagai manfaat bagi masyarakat daerah sekitar Desa Batu Mbulan serta Provinsi Aceh secara keseluruhan.
Dengan adanya pembangkit listrik ini, masyarakat di daerah tersebut dapat memiliki akses yang lebih baik terhadap listrik, yang mendukung peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan sosial.
Ini juga dapat mendukung pembangunan ekonomi lokal dengan menyediakan sumber daya energi yang diperlukan untuk kegiatan ekonomi dan industri kecil.
Manfaat tersebut dirasakan langsung oleh penjual kopi gayo di desa sekitar yang bernama Gembira. Sebelum adanya PLTM, Gembira hanya berjualan di siang hari disebabkan pada malam hari asupan listrik sering berkurang yang mengakibatkan adanya pemadaman lampu.
Sejak adanya PLTM Lawe Sikap, asupan listrik menjadi lancar dan masyarakat sekitar dapat merasakan dampaknya secara langsung.
PLTM Lawe Sikap juga dapat membantu meningkatkan ketahanan energi di daerah sekitar dengan menyediakan pasokan energi yang lebih terjamin dan stabil. Ketahanan energi ini sangat penting untuk mendukung kegiatan sehari-hari masyarakat serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah.
Selain itu, pembangunan PLTM cenderung memiliki dampak lingkungan yang lebih kecil dibandingkan dengan pembangkit listrik besar yang membutuhkan bendungan besar. PLTM seperti Lawe Sikap mengurangi risiko penggenangan lahan yang luas dan kerusakan ekosistem yang sering terjadi pada Pembangkit Listrik Tenaga Air besar.
Dengan desain yang lebih kecil, PLTM dapat dibangun tanpa mengganggu ekosistem sungai secara signifikan. PLTM Lawe Sikap dapat menjadi model pembangunan energi yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif jangka panjang bagi masyarakat dan lingkungan.

Pembiayaan PT SMI dengan Skema Syariah

Sejak tahun 2017, selain melaksanakan mandatnya menggunakan skema konvensional, PT SMI secara efektif juga dapat melaksanakan usahanya dengan menggunakan skema syariah, khususnya melakukan kegiatan usaha pembiayaan dan pendanaan syariah melalui Unit Usaha Syariah (UUS).
UUS PT SMI telah menyalurkan pembiayaan syariah baik kepada badan usaha maupun institusi swasta lainnya ke berbagai sektor infrastruktur di antaranya ke sektor jalan tol, jalan dan jembatan, infrastruktur pendidikan dan kesehatan, sektor ketenagalistrikan dan sektor renewable energy.
Total nilai komitmen efektif sampai dengan Desember 2024 sebesar Rp 13,6 triliun dengan CAGR sebesar 35 persen dalam 4 tahun terakhir. Outstanding pembiayaan per Desember 2024 mencapai Rp 11,8 triliun dengan CAGR sebesar 37 persen dalam 4 tahun terakhir.
Pertumbuhan permintaan (demand) yang semakin kuat di sektor pembiayaan syariah di Indonesia, menunjukkan tren positif bagi industri keuangan berbasis prinsip syariah.
Tren positif tersebut menunjukkan bahwa skema pembiayaan syariah memiliki daya tarik dan keunggulan kompetitif tersendiri, yang berhasil menarik minat dan kepercayaan masyarakat Indonesia.
Hal ini juga menegaskan bahwa skema pembiayaan syariah telah menjadi pilihan yang dapat diandalkan dan efektif bagi pemerintah, investor dan pelaku industri dalam mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Skema pembiayaan syariah PT SMI dikembangkan untuk menjawab kebutuhan dan peluang yang luas terhadap kebutuhan dana pembangunan dengan skema syariah.
Pembiayaan syariah membantu organisasi swasta, pemerintah, dan badan publik lainnya dalam membangun infrastruktur dan memperluas operasi berdasarkan prinsip syariah dan peraturan perundangan yang berlaku. Saat ini skema pembiayaan syariah yang telah dikembangkan oleh UUS PT SMI antara lain:
1. Skema pembiayaan berdasarkan prinsip sewa-menyewa yang terdiri dari:
a. Pembiayaan Ijarah muntahiya bittamlik (IMBT)
b. Pembiayaan Ijarah al maushufah fi al-zimmah (IMFZ)
2. Skema pembiayaan berdasarkan prinsip jual-beli yang terdiri dari:
a. Pembiayaan murabahah
b. Pembiayaan istishna
3. Skema pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil yang terdiri dari:
a. Pembiayaan mudharabah
b. Pembiayaan musyarakah
c. Pembiayaan Musyarakah Mutanaqishah (MMQ)
4. Skema pembiayaan berdasarkan prinsip pinjam-meminjam / dana talangan (qardh)
5. Skema pembiayaan non-cash syariah, yang terdiri dari:
a. Pembiayaan Wakalah bi Al-Ujrah
b. Pembiayaan Kafalah bi Al-Ujrah
Artikel ini dibuat oleh kumparan Studio