PT Timah Berhentikan Sementara Adi Kuncoro dari Jabatan Direktur Operasi
·waktu baca 2 menit

PT Timah Tbk (TINS) mengumumkan pemberhentian sementara Adi Kuncoro dari jabatannya sebagai Direktur Operasi dan Produksi. Keputusan tersebut diambil oleh Dewan Komisaris dengan alasan mendesak yang dinilai perlu bagi kepentingan perusahaan.
Mengacu pada ketentuan Pasal 11 ayat 27 Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris berwenang memberhentikan sementara anggota Direksi sewaktu-waktu. Melalui surat keputusan Dewan Komisaris Nomor 12/Tbk/DK/01.2.3.4.5/2025 tanggal 13 Oktober 2025, Dewan Komisaris secara resmi memberhentikan Adi Kuncoro dari posisinya.
“Sehubungan dengan hal tersebut Perseroan mengumumkan keterbukaan informasi Pemberhentian Sementara Sdr. Nur Adi Kuncoro dari Jabatan sebagai Direktur Operasi dan Produksi PT TIMAH Tbk karena terdapat alasan yang mendesak bagi Perseroan," tulis Division Head Corporate Secretary TINS, Rendi Kurniawan, lewat keterbukaan informasi BEI, dikutip Jumat (17/10).
Dengan keputusan ini, Direktur Utama PT Timah Tbk, Restu Widiyantoro, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Operasi dan Produksi hingga adanya keputusan lebih lanjut dari RUPS terdekat.
Perseroan menegaskan keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
“Keputusan ini tidak berdampak pada operasional, keuangan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan,” lanjutnya.
Susunan Dewan Direksi PT Timah Tbk terbaru setelah perseroan berhentikan Adi Kuncoro:
Dewan Direksi
Direktur Utama: Restu Widiyantoro
Plt Direktur Operasi dan Produksi: Restu Widiyantoro
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko: Fina Eliani
Direktur Pengembangan Usaha: Suhendra Yusuf Ratuprawiranegara
Direktur Sumber Daya Manusia: Andi Seto Gadhista Asapa
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Agus Rohman
Komisaris Independen: Yuslih Ihza Mahendra
Komisaris Independen: M. Hita Tunggal
Komisaris: Eniya Listiani Dewi
Komisaris: Rizani Usman.
