PT Vale Indonesia Terima SK Penetapan Lokasi Tanah Blok Pomalaa

18 Juli 2023 15:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Vale Indonesia Tbk melakukan eksplorasi di Blok Sorowako, Blok Bahodopi Dan Blok Pomalaa. Foto: Vale Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
PT Vale Indonesia Tbk melakukan eksplorasi di Blok Sorowako, Blok Bahodopi Dan Blok Pomalaa. Foto: Vale Indonesia
ADVERTISEMENT
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) telah menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Blok Pomalaa.
ADVERTISEMENT
Wapresdir PT Vale Indonesia, Adriansyah Chaniago, mengatakan SK ini menjadikan Vale sebagai perusahaan pertambangan pertama yang menerima SK Penlok.
“SK Penlok untuk kegiatan pertambangan ini merupakan yang pertama di Indonesia. Ini menjadi catatan dan sejarah bagi PT Vale. Terima kasih atas bantuan dan dukungan dari Bapak Gubernur terhadap semua kegiatan PT Vale Indonesia. Kami bersyukur karena selalu diingatkan oleh Bapak Gubernur agar melakukan yang terbaik,” kata adriansyah.
Adriansyah mengatakan, SK ini akan memudahkan PT Vale dalam melakukan negosiasi nilai tanah dengan masyarakat setempat. Sehingga, PT Vale dapat mempercepat realisasi proyek pertambangan nikel dengan pabrik pengolahan berbasis high pressure acid leach (HPAL) di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
PT Vale Indonesia Tbk (INCO) menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) tentang Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Blok Pomalaa. Foto: Vale Indonesia
Ardiansyah menjelaskan, Vale berkomitmen untuk merealisasikan pengadaan tanah dengan tahapan sesuai Permen ATR/BPN No. 19/2021.
ADVERTISEMENT
Vale juga mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Sultra dalam pembukaan lapangan kerja bagi putra-putri daerah dan juga program-program Corporate Social Responsibility di Sultra.
“PT Vale akan menjalankan komitmennya di Sultra. Kami mohon Pemerintah Provinsi tetap bersama mengawal proses Penlok PT Vale sampai pelaksanaan ganti rugi yang sesuai dengan nilai harga, dan dapat memitigasi potensi risiko kegagalan dari pengadaan tanah yang dilakukan secara business to business,” jelasnya.
Penyerahan ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta oleh Gubernur Sultra, Ali Mazi kepada Wakil Presiden Direktur PT Vale, Adriansyah Chaniago, sebagai perwakilan manajemen, Senin (17/07).