PTBA Gandeng BNI, BRI, dan Mandiri untuk Fasilitas Pemanfaatan DHE SDA

2 Oktober 2024 18:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), Jakarta, Senin (1/10/2024) (ANTARA/HO-Bukit Asam)
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) antara PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dengan tiga bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yaitu PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), Jakarta, Senin (1/10/2024) (ANTARA/HO-Bukit Asam)
ADVERTISEMENT
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (Bank BNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (Bank BRI) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Bank Mandiri), untuk fasilitas pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).
ADVERTISEMENT
Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dilakukan oleh Direktur Keuangan & Manajemen Risiko PTBA Farida Thamrin, EVP Corporate Banking Bank Mandiri Budi Purwanto, SVP Divisi Corporate Banking BNI Ditya Maharani dan Division Head Energy & Mining Division BRI Teguh Tofani, di Jakarta, Senin (30/9).
"PTBA berharap dapat mengoptimalkan pengelolaan DHE SDA demi keberlanjutan dan kemajuan industri sumber daya alam di Indonesia, sehingga dapat meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap perekonomian nasional," kata Farida Thamrin dalam keterangannya, Rabu (2/10).
Skema pemanfaatan DHE SDA telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (PBI No. 7 Tahun 2023), dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana yang telah diubah terakhir kali oleh Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PDAG) Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.
ADVERTISEMENT
PTBA sebagai perusahaan yang melakukan ekspor batu bara diwajibkan menempatkan DHE SDA minimal 30 persen ke dalam sistem keuangan Indonesia, baik dalam bentuk Rekening Khusus atau instrumen keuangan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP No. 36 Tahun 2023), dwngan jangka waktu penempatan paling singkat adalah tiga bulan sejak penerimaan dana DHE SDA.
Farida juga mengklaim PTBA melakukan penempatan DHE SDA dengan posisi penempatan sesuai Laporan Keuangan per Juni 2024 adalah sebesar Rp 1,6 triliun atau ekuivalen dengan USD 95,8 Juta melalui instrumen keuangan Indonesia yang tersedia di Bank Indonesia maupun bank rekanan.
ADVERTISEMENT
Arief Rachman dalam hal ini menuturkan skema pemanfaatan DHE SDA dirancang untuk meningkatkan kemampuan kas perusahaan-perusahaan di dalam negeri.
“Kami di Bank Indonesia sangat mendukung inisiatif ini. Kami berupaya untuk terus menyediakan fasilitas yang dapat digunakan oleh perusahaan di dalam negeri yang mematuhi ketentuan DHE SDA agar dapat mengakses dana yang kompetitif di perbankan kita,” ujarnya.