news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PTBA Gembira Jokowi Hapus Abu Batu Bara dari Kategori Limbah Berbahaya

12 Maret 2021 16:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sebuah kapal tongkang pengangkut batubara melintas di Sungai Musi, Palembang, Sumatera Selatan. Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
PT Bukit Asam Tbk (Persero) atau PTBA menyambut gembira keputusan Presiden Joko Widodo yang mengeluarkan abu sisa pembakaran batu bara di pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
ADVERTISEMENT
Limbah tersebut dikenal dengan nama Fly Ash Bottom Ash (FABA). Keputusan tersebut terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
"Ini kabar baik dan gembira buat kita sehingga FABA bisa kita manfaatkan untuk hal-hal bermanfaat," kata Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin dalam konferensi pers Kinerja Tahunan PTBA, Jumat (12/3).
Menurut Arviyan, di negara-negara maju terutama yang ada di Eropa sudah tidak memasukkan FABA dalam kategori limbah B3. Sebabnya, teknologi PLTU yang mereka gunakan sudah jauh berkembang.
Karena itu, abu-abu yang dihasilkan dari pembakaran batu bara di PLTU bisa dimanfaatkan menjadi bahan baku konstruksi mulai dari semen, paving block, dan bahan bangunan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara di sini (pemanfaatannya) masih terkendala karena masih masuk limbah B3," lanjutnya.
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arviyan Arifin. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Arviyan pun mengeklaim teknologi yang digunakan PTBA di pembangkit mereka sudah maju sehingga bisa menangkap abu yang terbang dan akan dimanfaatkan menjadi beberapa produk konstruksi.
Diberitakan sebelumnya, aturan dikeluarkannya FABA dari limbah B30 terdapat dalam PP No. 22/2021 merupakan turunan dari UU Cipta Kerja dan revisi atas PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Dengan begitu, abu batu bara yang tadinya masuk dalam kategori limbah B3 menjadi limbah nonB3.
Dalam Pasal 459 ayat (3) huruf c tertulis, pemanfaatan limbah nonB3 sebagai bahan baku yang pada lembar Pasal Demi Pasal di halaman 94 dijelaskan limbah tersebut adalah FABA batu bara untuk pembuatan produk konstruksi seperti semen.
ADVERTISEMENT
"Pemanfaatan Limbah nonB3 khusus seperti fly ash batubara dari kegiatan PLTU dengan teknologi boiler minimal CFB (Circulating Fluidized Bed) dimanfaatkan sebagai bahan baku konstruksi pengganti semen pozzolan," demikian isi dalam PP tersebut dikutip kumparan.
Meski begitu, dalam aturan ini tidak disebut berapa banyak porsi limbah batu bara dari PLTU yang wajib dimanfaatkan sebagai bahan baku untuk produk konstruksi.
Ketentuan dalam Pasal 459 ayat (1) hanya menyebutkan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah nonB3 atau pihak lain dapat melakukan pemanfaatan limbah nonB3.
Sedangkan pada ayat (2), tertulis bahwa pemanfaatan limbah nonB3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib tercantum dalam Persetujuan Lingkungan yang ditetapkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.