PTBA Minta Dukungan untuk Garap Pembangkit Energi Bersih di IKN Nusantara

27 November 2023 14:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta sederet dukungan kepada Komisi VII DPR, salah satunya penugasan untuk membangun pembangkit listrik energi baru terbarukan (EBT) di IKN Nusantara.
ADVERTISEMENT
Adapun PT PLN (Persero) baru saja memulai pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 50 megawatt di IKN Nusantara. Groundbreaking tersebut dilakukan Presiden Jokowi pada Kamis (2/11) lalu.
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, menyebutkan beberapa permintaan dukungan Komisi VII DPR yakni penguatan regulasi untuk mendukung keberlanjutan Industri batu bara untuk ketahanan energi nasional, namun tetap memperhatikan target pencapaian Net Zero Emission di tahun 2060.
"Membutuhkan dukungan penugasan penyediaan energi bersih dalam mendukung target EBT di Indonesia. Misalnya penyediaan EBT di IKN dan wilayah Indonesia lainnya," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, Senin (27/11).
Situasi pembangunan konstruksi di IKN Nusantara, Kamis (16/11/2023). Foto: Akbar Maulana/kumparan
Kemudian, lanjut Arsal, PTBA juga membutuhkan dukungan regulasi dan insentif untuk melakukan inisiatif dalam rangka utilisasi produk turunan batu bara. Adapun perusahaan sedang membangun proyek gasifikasi batu bara coal to dimetil eter (DME).
ADVERTISEMENT
Terakhir, Arsal juga meminta percepatan penerapan skema pungut dan salur dana kompensasi batu bara, melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP), untuk mendukung keseimbangan pasokan energi dan ketahanan energi nasional.
Dalam kesempatan sama, Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKB, Ratna Juwita, mendukung penugasan energi bersih kepada PTBA. Dia menilai penyediaan energi bersih harus ditugaskan kepada BUMN terlebih dahulu sebelum diserahkan ke swasta.
Hal ini juga seiring dengan penyelesaian Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET), Ratna menilai masyarakat berhak mendapatkan energi bersih dengan harga yang kompetitif.
"Karena di situ juga sudah ada bahwa masyarakat berhak mendapatkan energi bersih dari energi baru dan energi terbarukan dengan harga yang kompetitif, siapa pun penyedianya," pungkas Ratna.
ADVERTISEMENT