PTBA Minta Skema Pungut Salur Batu Bara Segera Berlaku, Dampaknya Positif

8 Maret 2024 14:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA), Arsal Ismail. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Bukit Asam Tbk (PTBA) meminta skema pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara (DKB) melalui Mitra Instansi Pengelola (MIP) segera berlaku, sebab akan berdampak positif bagi perseroan.
ADVERTISEMENT
Direktur Utama PTBA, Arsal Ismail, mengatakan perusahaan masih menunggu implementasi MIP yang hingga kini tidak kunjung dilaksanakan. Pasalnya, pemerintah menargetkan mekanisme ini berlaku di awal tahun ini.
"Perseroan berharap agar pembentukan Mitra Instansi Pengelola (MIP) dapat segera terealisasi dan memberikan dampak baik bagi kinerja keuangan PTBA," ujarnya saat konferensi pers, Jumat (8/3).
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko PTBA, Farida Thamrin, menambahkan MIP adalah salah satu peraturan yang sudah ditunggu-tunggu perseroan sejak tahun lalu.
Tujuan awal dibentuknya MIP yakni memastikan ketersediaan pasokan batu bara domestik (Domestic Market Obligation/DMO) terutama sektor kelistrikan yang harganya dipatok USD 70 per ton, di tengah lonjakan harga komoditas, sehingga pengusaha cenderung untuk mengekspor.
"Pertama, dampak MIP itu sendiri tentu saja menjaga kestabilan supply batu bara kepada kami, beberapa saat kemarin saat harga tinggi itu menjadi ada ketidakstabilan," jelasnya.
Konferensi pers kinerja PT Bukit Asam (PTBA) Tahun Buku 2023, Jumat (8/3/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
PTBA, kata Farida, akan mendukung penuh apabila peraturan ini keluar nantinya. Menurut dia, MIP akan menjadi berkah bagi keuangan perseroan ketika harga komoditas batu bara sedang mahal.
ADVERTISEMENT
"Dampak terhadap keuangan PTBA, tentu saja pasti akan berdampak positif, apalagi pada saat harga nanti akan kembali naik, ini dampaknya akan begitu signifikan buat PTBA," lanjut Farida.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif memastikan skema pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara melalui MIP mulai berlaku pada Januari 2024.
November 2023 lalu, Arifin menjelaskan draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur MIP batu bara dalam tahap finalisasi, dengan tambahan masukan dari pihak Kemenko Maritim dan Investasi yang sudah disampaikan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
"Uji coba dan sosialisasi implementasi MIP kepada pengusaha bisa dilakukan pada Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," jelasnya saat Rapat Kerja Komisi VII DPR, Selasa (21/11).
ADVERTISEMENT
Pemerintah tengah menggodok aturan turunan dan aplikasi pendukung pelaksanaan MIP batu bara, antara lain Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tarif dana kompensasi batu bara, Kepmen dan Permen juknis tata cara pemungutan dan penyaluran dana kompensasi batu bara.
Kemudian, revisi Kepmen ESDM No 58/2022 terkait harga jual batu bara sebesar USD 90 per ton untuk bahan baku industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi rancangan Perpres.
Ada 3 BUMN yang ditunjuk sebagai calon MIP yang melakukan kegiatan pemungutan dan penyaluran dana kompensasi yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Dana tersebut wajib disetor seluruh IUPK, IUP, dan PKP2B.
"Seluruh calon MIP sepakat menggunakan dashboard yang di-develop Bank Mandiri, sistem e-DKB dan sepakat tidak mencantumkan leading bank," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Adapun perusahaan batu bara tetap dikenakan kewajiban royalti saat pemungutan dana kompensasi batu bara, sedangkan pada saat penyaluran pengusaha dalam negeri dikenakan kewajiban PPN.
Kebijakan ini mengecualikan jenis batu bara coking coal, dengan demikian mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) masih berlaku sehingga perlu pengaturan terkait denda dan kompensasi kewajiban DMO tersebut.