Kumparan Logo

PTFI Keberatan Bayar Bea Keluar Agar Bisa Ekspor Tembaga, Bakal Banding

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Grand Ballroom Kempinski, Kamis (20/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas di Grand Ballroom Kempinski, Kamis (20/7). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

PT Freeport Indonesia (PTFI) memastikan tetap mau membayar bea keluar ekspor konsentrat tembaga. Namun, perusahaan akan mengambil langkah keberatan atau banding terhadap perubahan kebijakan bea keluar tersebut.

Hal itu buntut dari kebijakan bea keluar terhadap komoditas ekspor mineral tidak lagi gratis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Awalnya, berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PTFI yang berlaku hingga tahun 2041, PTFI tidak dikenakan tarif bea keluar selama jangka waktu IUPK.

Direktur Utama PTFI, Tony Wenas, mengakui selama ini PTFI tetap membayar bea keluar setiap ekspor konsentrat tembaga, yang sudah diizinkan pemerintah. Apalagi, smelter tembaga di Gresik yang belum rampung.

"Kalau enggak bayar, enggak boleh ekspor dong. Saya enggak punya angka-angkanya, tapi kan untuk ekspor kita harus tetap bayar gitu kan walaupun kita bayar dengan keberatan," kata Tony saat ditemui di Hotel Shangri La Jakarta, Senin (23/10).

Tony mengatakan upaya banding terhadap kebijakan bea keluar tersebut masih berproses dalam internal PTFI. Hanya saja, dia belum bisa memastikan apakah akan segera membawanya ke ranah Pengadilan Pajak.

"Ya nanti kita lihat lah, masih berproses. Ini kan kalau keberatan kan ada penolakan, kemudian kan boleh banding. Itu kan memang suatu mekanisme yang lumrah lah," tutur Tony.

Smelter Tembaga PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan

Berdasarkan laporan keuangan kuartal III 2023 Freeport McMoran, pada 24 Juli 2023, PTFI mendapatkan izin ekspor konsentrat tembaga hingga Mei 2024 sebanyak 1,7 juta metrik ton konsentrat tembaga.

"PTFI saat ini sedang bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk memperbarui izin ekspor slime anoda yang disalurkan melalui PT Smelting, yang sebelumnya diekspor oleh PT Smelting," tulis laporan tersebut, dikutip kumparan Senin (23/10).

PTFI juga bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan ekspor konsentrat tembaga dan slime anoda hingga pabrik smelter Manyar dan PMR beroperasi penuh dan mencapai kondisi operasi yang dirancang.

Kemudian pada Juli 2023, Kementerian Keuangan menerbitkan revisi aturan bea masuk berbagai produk ekspor, termasuk konsentrat tembaga. Berdasarkan revisi peraturan tersebut, PTFI dikenakan bea keluar untuk konsentrat tembaga sebesar 7,5 persen.

"Peraturan ini karena tidak sesuai dengan izin pertambangan khusus (IUPK) PT-FI yang menyatakan bahwa tidak ada bea keluar yang akan dikenakan setelah kemajuan pembangunan smelter melebihi 50 persen," lanjut laporan tersebut.

Selama kuartal III tahun 2023, tercatat PTFI mengeluarkan bea keluar senilai USD 147 juta atau Rp 2,34 triliun (asumsi kurs Rp 15,940 per dolar AS), yang terus didiskusikan dengan Pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, PTFI dan Pemerintah Indonesia terus melakukan diskusi mengenai perpanjangan hak pertambangan PTFI berdasarkan IUPK setelah 2041.