PTPN Rampungkan Restrukturisasi Utang Rp 41 T, Tenor Diperpanjang hingga 2028

20 April 2021 10:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) atau penyelesaian restrukturisasi utang Holding PTPN Group Rp 41 triliun, Senin (19/4). Foto: PTPN III
zoom-in-whitePerbesar
Penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) atau penyelesaian restrukturisasi utang Holding PTPN Group Rp 41 triliun, Senin (19/4). Foto: PTPN III
ADVERTISEMENT
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III sebagai induk holding PTPN merampungkan proses restrukturisasi utang yang menggunung pada Senin (19/4). Nilai utang yang berhasil diperpanjang mencapai Rp 41 triliun.
ADVERTISEMENT
Utang Rp 41 triliun yang berhasil direstrukturisasi tersebut berasal dari kurang lebih 50 kreditur dalam dan luar negeri yang disahkan dengan ditandatanganinya Intercreditor Agreement (ICA) dengan Seluruh Anggota Kreditur Sindikasi USD dan SMBC Singapore selaku Agen.
Adapun utang Rp 41 triliun berasal dari utang perbankan dan sindikasi pinjaman lain senilai USD 390 juta. Sindikasi tersebut berasal dari luar negeri yang terdiri dari 18 bank, dengan rincian 3 bank onshore dan 15 bank offshore.
Penandatanganan ICA dilakukan secara sirkuler antara Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III, Mohammad Abdul Ghani dengan Direksi dari 18 kreditur pinjaman sindikasi USD serta SMBC Singapore selaku Agen Fasilitas.
Abdul Ghani mengatakan, Holding PTPN III memberi apresiasi kepada kementerian BUMN atas kesepakatan ini. Dukungan dan atensi Kementerian BUMN dinilai sangat penting dalam membantu BUMN dalam melakukan sejumlah langkah perbaikan dan restrukturisasi, terutama dengan kreditur.
ADVERTISEMENT
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kreditur Perseroan serta dukungan Pemerintah," kata Ghani dalam keterangan tertulis, Selasa (20/4).
Penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) atau penyelesaian restrukturisasi utang Holding PTPN Group Rp 41 triliun, Senin (19/4). Foto: PTPN III
Menurut dia, penandatangan ini merupakan bentuk kepercayaan kreditur sindikasi USD dalam mendukung upaya transformasi PTPN Group, sekaligus menandai terpenuhinya persyaratan pencairan Dana Investasi Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Ghani mengatakan, perusahaan akan segera melakukan sejumlah langkah korporasi guna meningkatkan performa perusahaan. Dia optimistis dengan restrukturisasi yang dilakukan akan menghasilkan optimalisasi kinerja jangka pendek, menengah, hingga jangka panjang.
Perseroan akan fokus mengembangkan profil bisnis yang sehat dalam mendukung kinerja keuangan dan operasional yang berkelanjutan. PTPN III yakin dapat memenuhi semua kewajiban yang tertuang dalam Master Amendment Agreement (MAA) ini melalui pelaksanaan berbagai program inisiatif yang dipertajam, terutama dalam hal Operational Excellence.
ADVERTISEMENT
"Tujuannya untuk memperbaiki kinerja serta meningkatkan EBITDA Perseroan sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan perannya sebagai BUMN di bidang perkebunan yang memastikan kemandirian pangan berbasis kelapa sawit dan gula," kata Ghani.
Menteri BUMN Erick Thohir pada penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) atau penyelesaian restrukturisasi utang Holding PTPN Group Rp 41 triliun, Senin (19/4). Foto: PTPN III

Tenor Pelunasan Utang PTPN Diperpanjang hingga 2028

Dihubungi terpisah, Sekretaris Perusahaan PTPN III Imelda Alini mengatakan, dengan adanya restrukturisasi ini, perusahaan mendapatkan perpanjangan waktu pelunasan (tenor) hingga 2028.
"Lima tahun ditambah tiga tahun opsi perpanjangan, hingga 2028," kata Imelda kepada kumparan.
Sebenarnya, total utang yang diajukan untuk direstrukturisasi mencapai Rp 45,3 triliun. Tapi, yang berhasil 100 persen diperpanjang dan tidak jadi gagal bayar baru Rp 41 triliun.
Imelda mengatakan, sisanya berupa surat utang jangka pendek atau Medium Term Note (MTN) Nilainya kurang lebih Rp 4 triliun yang akan restrukturisasi bertahap sesuai jatuh temponya.
Wakil Menteri BUMN, Pahala Nugraha Mansyuri, pada penandatanganan Intercreditor Agreement (ICA) atau penyelesaian restrukturisasi utang Holding PTPN Group Rp 41 triliun, Senin (19/4). Foto: PTPN III
Untuk diketahui, penandatanganan perjanjian amandemen yang dilakukan kemarin disaksikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Wakil Menteri BUMN I Pahala Mansury merupakan bentuk aksesi atas Perjanjian Perubahan Induk atau Master Amendment Agreement (MAA) Transformasi Keuangan PTPN Group yang sebelumnya telah ditandatangani oleh Perseroan dengan para kreditur dalam negeri secara bertahap sejak 29 Januari hingga 15 Maret 2021.
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut ke depannya, Holding PTPN Group akan memetakan proses bisnis dari seluruh anak usaha untuk memastikan setiap anak usaha menjalankan bisnis sesuai dengan core business-nya masing-masing.
Setelah itu, Holding PTPN akan melakukan sinergi masing-masing core business dalam ekosistem bisnis perkebunan yang sehat untuk meningkatkan kontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional.