PTUN Batalkan Lagi Pencabutan Izin Kresna Life, OJK Siap Tempuh Upaya Hukum

21 Juni 2024 7:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Jakarta membatalkan lagi pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan PTUN Jakarta Nomor 238/B/2024/PT.TUN.JKT yang dibacakan pada 14 Juni 2024, majelis hakim yang dipimpin Budhi Hasrul memutus pencabutan izin usaha Kresna Life oleh OJK pada 23 Juni 2023 dibatalkan.
Pembanding/Tergugat I dalam perkara ini adalah Dewan Komisaris OJK, sedangkan Pembanding/Tergugat II yaitu Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono. PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta terkait izin usaha Kresna Life.
Merespons putusan tersebut, Ogi mengatakan, OJK menghormati keputusan Hakim PTUN Jakarta atas hasil banding OJK terhadap gugatan PT Duta Makmur Sejahtera dan Michael Steven.
Putusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku dan bertujuan untuk melindungi konsumen.
ADVERTISEMENT
“OJK akan menempuh upaya hukum yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ogi saat dihubungi kumparan, Jumat (21/6).
Ogi menyampaikan, pengawas sudah memberikan kesempatan berkali-kali agar pemegang saham menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK), namun tidak dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Kalau (banding lagi) ke MA namanya kasasi,” ujar Ogi.
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Sementara Terbanding/Penggugat I dalam perkara ini adalah PT Duta Makmur Sejahtera. Kemudian, Terbanding/Penggugat II adalah Michael Steven, dan Terbanding/Penggugat II Intervensi I adalah Arthur Kenneth Oetomo, dkk (4 orang).
Pengamat Asuransi, Kapler Marpaung, mengatakan keputusan OJK untuk mencabut izin usaha Kresna Life demi melindungi dan mencegah agar kerugian nasabah tidak bertambah.
Kondisi keuangan Kresna Life sudah sangat memburuk ditandai solvabilitas yang tidak mencapai 100 persen dan RBC yang jauh di bawah 120 persen. Namun saat itu, pemilik Kresna Life justru mengajukan penerbitan subordinated loan (SOL) yang tidak disetujui oleh pemegang polis, sehingga pemegang saham tidak melaksanakan kewajibannya memenuhi ketentuan menyehatkan perusahaan.
ADVERTISEMENT
Kondisi ini juga diperparah dengan kaburnya bos Kresna Group Michael Steven sehingga menjadi buronan Bareskrim Polri. Pemilik Kresna Group, ini sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus gagal bayar nasabah di entitas anak PT Kresna Sekuritas.
Michael Steven bersama PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) merupakan pemegang saham dari PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Dalam keterangan OJK, Asuransi Jiwa Kresna tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan serta tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.