PTUN Jakarta Batalkan Pencabutan Izin Usaha Asuransi Jiwa Kresna Life

27 Februari 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menganulir keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.
ADVERTISEMENT
Hal ini tertuang dalam putusan PTUN pada Kamis 22 Februari 2024 dengan nomor perkara: 475/G/2023/PTUN.JKT.
“Menyatakan batal Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna,” tulis putusan PTUN yang dikutip dari Sistem Informasi Penulusaran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (27/2).
Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga membatalkan Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
Serta mewajibkan, Dewan Komisioner OJK untuk untuk mencabut Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-42/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023 Tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna tau Kresna Life.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Begitu juga dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono diwajibkan untuk mencabut Surat Perintah Tertulis Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, Dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-30/D.05/2023 tanggal 23 Juni 2023.
ADVERTISEMENT
Bahkan dalam putusan tersebut juga, PTUN menyatakan penetapan Penundaan Nomor: 475/G/2023/PTUN.JKT, tanggal 22 Februari 2024 tetap sah dan berlaku.
Adapun gugatan PTUN ini diajukan oleh PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali Kresna Life) sebagai penggugat I dan Michael Steven selaku penggugat II pada 21 September 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Sebelumnya, OJK secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life pada 23 Juni 2023 lalu. Pencabutan ini dilakukan karena Kresna Life tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan,“ kata Ogi saat itu.
Ogi menjelaskan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
ADVERTISEMENT
“OJK telah memberikan waktu yang cukup untuk Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan,” sambungnya.
Ogi juga menyoroti dalam batas waktu yang diberikan, Kresna Life tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan.