Puan: Jangan Sampai PPN Naik, Rakyat Makin Sulit

19 Desember 2024 14:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Tahunan DPR dan MPR - Pidato Puan Maharani Foto: Youtube/MPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Tahunan DPR dan MPR - Pidato Puan Maharani Foto: Youtube/MPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memastikan kesejahteraan rakyat terjamin imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen yang mulai berlaku Januari 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sebab meskipun bahan pokok tidak dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen, kenaikan tetap akan terjadi karena efek turunan dan interkonektivitas rantai pasok pangan yang membebani pengusaha.
Hal itu lantaran PPN bersifat multistage tax atau dikenakan ke setiap jenjang rantai produksi dan distribusi.
"Pemerintah harus memiliki langkah antisipasinya apabila kenaikan harga bahan pokok terjadi akibat kenaikan PPN,” lanjutnya.
Puan pun menjadikan simulasi kenaikan kebutuhan masyarakat imbas kenaikan tarif PPN dari Center of Economics and Law Studies (Celios) sebagai contoh kasus.
Kelas menengah diprediksi mengalami penambahan pengeluaran hingga Rp 354.293 per bulan atau Rp 4,2 juta per tahun dengan adanya kenaikan PPN.
Sementara, keluarga miskin diprediksi menanggung kenaikan pengeluaran hingga Rp 101.880 per bulan atau Rp 1,2 juta per tahun.
ADVERTISEMENT
Sedangkan kelompok rentan akan menghadapi penambahan pengeluaran sebesar Rp 153.871 per bulan.
Puan meminta pemerintah memastikan kenaikan PPN ini tidak semakin mencekik rakyat dan membuat rakyat beralih ke pinjaman online.
“Dengan dinamika ekonomi yang ada saat ini, banyak masyarakat yang sudah tertekan. Tak sedikit yang lalu akhirnya terjerumus pada pinjaman online (pinjol) dengan bunga tak masuk akal. Kita berharap tak ada lagi tambahan tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat,” sambung Puan.
Dalam kebijakan kenaikan PPN, Pemerintah memberikan pengecualian untuk barang-barang kebutuhan pokok (sembako) dan jasa tertentu. Barang-barang seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, serta jasa pendidikan dan kesehatan tidak akan dikenakan PPN.
Pemerintah juga berencana memberikan insentif perpajakan senilai Rp 445 T dengan sasaran penerima manfaat adalah UMKM, dunia usaha, dan rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Puan berpesan agar penyerapan pajak ini dilakukan semaksimal dan seefektif mungkin sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya.
“Sehingga rakyat merasakan bahwa pajak yang dibayarkan memberikan manfaat yang baik bagi peningkatan pelayanan umum seperti kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan lain-lain,” pungkasnya.