Puan Kaji Kenaikan Iuran hingga Perombakan Manajemen BPJS Kesehatan

17 Agustus 2019 16:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puan Maharani Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Puan Maharani Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Puan Maharani, mengakui bahwa kenaikan premi BPJS Kesehatan tengah dipertimbangkan sebagai salah satu cara untuk menambal defisit BPJS Kesehatan yang mencapai triliun rupiah.
ADVERTISEMENT
"Sudah kita kaji bersama dengan kementerian terkait jadi dalam waktu dekat tentu saja akan kita cari solusi yang terbaik sampai mengurangi defisit. Sudah ada opsi-opsi, " kata Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/8).
Selain itu, Puan juga menyatakan bahwa manajemen BPJS Kesehatan perlu dibenahi. "Bahwa kita harus membenahi manajemen dari dalam juga kita telah melakukan review BPKP dan tentu saja komitmen dari semua pihak harus dijalankan dan dilakukan," lanjutnya.
Soal banyaknya dana kapitasi yang mengendap di Puskesmas, Puan mengatakan bahwa pemerintah juga mengkajinya. Hal ini disebut-sebut sebagai salah satu penyebab membengkaknya defisit BPJS Kesehatan.
"Itu juga menjadi salah satu opsi yang sudah kita pertimbangkan dan kaji," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia berharap persoalan yang melanda BPJS Kesehatan bisa teratasi dengan baik. "Sehingga gotong royong dalam (penanganan) masalah kesehatan ini bisa berjalan seperti yang kita harapkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Keuangan mencatat bahwa defisit keuangan BPJS Kesehatan di tahun 2017 dan 2018 mencapai Rp 16,58 triliun. Namun setelah diaudit BPKP, ternyata defisit keuangan pada periode itu hanya Rp 10,98 triliun.
Terakhir kali iuran BPJS Kesehatan naik pada 2016, sementara pada 2018 tak naik. Pun di 2016, kenaikan iuran yang ditetapkan pemerintah tak sesuai dengan perhitungan DJSN. Iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) semestinya Rp 36.000, namun pemerintah hanya menetapkan Rp 23.000.
Lalu untuk peserta kelas III seharusnya Rp 53.000, namun hanya ditetapkan Rp 25.600. Untuk peserta kelas II seharusnya Rp 63.000, tapi ditetapkan Rp 51.000. Hal itu membuat BPJS Kesehatan mengalami defisit, sebab biaya per orang per bulan lebih besar dari premi per orang per bulan.
ADVERTISEMENT