Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Puan Kritik Pencairan JHT Tunggu Usia 56 Tahun: Itu Bukan Dana Pemerintah!
16 Februari 2022 8:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua DPR RI Puan Maharani mengkritik perubahan aturan pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa diambil saat pensiun di usia 56 tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
ADVERTISEMENT
Menurut Puan, dana JHT merupakan hak pekerja dan bukan milik pemerintah sehingga JHT harusnya dapat dicairkan kapan pun. Dia menilai kebijakan tersebut tidak sensitif pada keadaan pekerja.
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh,” kata Puan Maharani dalam keterangan resmi, Senin (14/2).
“Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja,” kata dia menambahkan.
Puan melanjutkan, penetapan JHT baru bisa cair saat usia 56 tahun memberatkan. Terlebih banyak pekerja dirumahkan bahkan terpaksa keluar dari perusahaan akibat pandemi COVID-19.
“Dalam membuat kebijakan, pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengacu pada Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) yang diterbitkan 2004 lalu.
"Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul dalam keterangan resmi, Minggu (13/2).
Berdasarkan penelusuran kumparan, pencairan JHT diatur dalam Pasal 35 ayat 2 dan 37 ayat 1 dalam UU SJSN. Di kedua pasal itu, disebutkan bahwa JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Undang-Undang ini disusun dan disahkan saat Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden. Dalam naskah UU SJSN, tertera tanda tangan Megawati pada 19 Oktober 2004.