Kumparan Logo

Puan Sebut RUU KUP Jadi Prioritas, Kapan Selesainya?

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah orang di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP akan segera dimulai lagi di Komisi XI DPR. Terakhir pada Juli 2021, Komisi XI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum mengenai RUU tersebut.

Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun, mengungkapkan pembahasan RUU KUP sudah diagendakan. Namun, ia belum bisa memastikan terkait target selesai atau disahkannya RUU tersebut.

"Sudah dijadwalkan di masa sidang ini untuk dilakukan pembahasan di Panja RUU KUP. Membahas DIM saja belum. Jangan ditanyakan soal target waktu dulu," kata Misbakhun yang merupakan politikus Partai Golkar saat dihubungi, Kamis (19/8).

kumparan post embed

Sementara itu, Anggota Komisi XI, Puteri Komarudin, memastikan pihaknya segera membahas RUU KUP. Politikus Golkar ini menjelaskan dalam prosesnya, DPR juga meminta masukan dari berbagai pihak terkait.

"Masukan ini kemudian menjadi pertimbangan fraksi-fraksi di DPR ketika nantinya melakukan pembahasan," ujar Puteri.

Sebenarnya pembahasan RUU KUP jangka waktunya adalah tiga kali masa sidang dan bisa diperpanjang. Puteri belum bisa memastikan apakah target penyelesaian RUU tersebut bisa terwujud dalam jangka waktu tersebut.

Meski begitu, Puteri menegaskan proses pembahasan RUU KUP akan dilaksanakan secara efektif dan efisien.

"Tentu dengan memperhatikan ketentuan bahwa jangka waktu pembahasan RUU berlangsung selama maksimal 3 masa sidang. Walaupun jangka waktu pembahasan ini dapat diperpanjang, namun bukan berarti kami merencanakan pembahasan yang berlarut-larut," ungkap Puteri.

Galeri Pajak di Kantor Ditjen Pajak. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan

Puteri menilai pentingnya RUU KUP sebagai pedoman umum perpajakan yang bisa memberikan kepastian hukum. Sehingga, pembahasannya juga harus dengan saksama, cermat, dan efektif.

"Tentu agar UU yang disahkan nanti benar dapat mewujudkan tujuan pembentukannya dan dapat dilaksanakan dengan baik," tutur Puteri.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani dalam pidato Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022, mengatakan pada masa sidang ini DPR akan memfokuskan pada penyelesaian sejumlah pembahasan RUU. Salah satunya adalah RUU KUP.

RUU KUP merupakan perubahan kelima atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Setidaknya ada lima kelompok masalah utama dalam RUU KUP ini.

Pertama, perubahan materi UU KUP yang meliputi asistensi penagihan pajak global dan program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedua, perubahan materi UU PPh. Ketiga, perubahan UU PPN. Keempat, perubahan UU Cukai, dan kelima adalah pengenaan pajak karbon.