Pulihkan Ekonomi, Sri Mulyani Suntik Rp 152 T ke Garuda Indonesia hingga PLN

13 Mei 2020 8:35 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3).  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan paparan saat konferensi pers terkait dampak virus corona di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (13/3). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan mengenai pemulihan ekonomi nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha yang terdampak pandemi virus corona.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19.
Dalam beleid tersebut, pemerintah dapat melaksanakan program PEN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana, investasi pemerintah, dan penjaminan.
"Untuk melaksanakan program PEN, pemerintah dapat melakukan PMN, penempatan dana, investasi pemerintah, dan/atau penjaminan," tulis Pasal 4 aturan tersebut seperti dikutip kumparan, Rabu (13/5).
Gedung Kementerian BUMN usai direnovasi. Foto: Resya Firmansyah/kumparan
Berdasarkan materi Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Komisi XI DPR RI, pemerintah memberikan dukungan untuk dunia usaha dalam PEN 2020 sebesar Rp 318,09 triliun. Penerima bantuan terdiri dari UMKM, BUMN, hingga korporasi.
Khusus untuk BUMN, pemerintah mengguyur Rp 152,15 triliun kepada sejumlah perusahaan pelat merah. Dana tersebut dialirkan melalui PMN, pembayaran kompensasi, hingga talangan atau investasi.
ADVERTISEMENT

Talangan untuk Modal Kerja

Pemerintah memberikan Rp 32,65 triliun sebagai talangan atau investasi untuk modal kerja kepada enam BUMN. PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk akan mendapatkan dana talangan sebesar Rp 8,5 triliun.
Meski demikian, tak ada penjelasan pemerintah secara spesifik mengenai dana talangan tersebut. Dalam bahan materi hanya dituliskan bahwa dana talangan untuk modal kerja.
Selain Garuda Indonesia, Perum Perumnas (Persero) juga mendapatkan talangan sebesar Rp 650 miliar; PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar Rp 3,5 triliun, PT Perkebunan Nusantara (Persero) sebesar Rp 4 triliun, Perum Bulog Rp 13 triliun; serta PT Krakatau Steel (Persero) Tbk sebesar Rp 3 triliun.
Pasukan Elite PLN. Foto: Dok. PLN

PMN

Untuk PMN jumlahnya sebesar Rp 25,27 triliun. Adapun perseroan yang akan mendapat suntikan negara tersebut yaitu PT PLN (Persero) sebesar Rp 5 triliun; dan PT Hutama Karya (Persero) sebesar Rp 8,5 triliun; dan PT Permodalan Nasional Madani (Persero) sebesar Rp 2,5 triliun.
ADVERTISEMENT
Ada juga PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau ITDC sebesar Rp 500 miliar; serta PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI sebesar Rp 6,27 triliun. Khusus untuk BPUI, yang akan dibayarkan secara nontunai sebesar Rp 270 miliar.

Pembayaran Kompensasi

Ada tiga BUMN yang akan mendapatkan pembayaran kompensasi untuk pemulihan ekonomi nasional. Totalnya sebesar Rp 94,23 triliun.
Secara rinci, untuk PT Pertamina (Persero) sebesar Rp 48,25 triliun; PT PLN (Persero) sebesar Rp 45,42 triliun, dan, serta Perum Bulog sebesar Rp 560 miliar.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.