Pulsa sampai Token Listrik Kena Pajak, Berapa Harga yang Harus Dibayar Konsumen?

29 Januari 2021 19:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Permintaan Token listrik PLN gratis via WhatsApp. Foto: Dok. PLN
zoom-in-whitePerbesar
Permintaan Token listrik PLN gratis via WhatsApp. Foto: Dok. PLN
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer. Aturan itu tertuang dalam tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021, yang diteken Sri Mulyani 22 Januari 2022. Beleid ini berlaku mulai 1 Februari 2021.
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pengenaan PPN dan PPh tersebut sudah berlaku selama ini, sehingga tidak terdapat jenis dan objek pajak baru.
“Pulsa dan kartu perdana, pemungutan PPN hanya sampai distributor tingkat II (server), sehingga untuk rantai distribusi selanjutnya, seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam keterangannya, Jumat (29/1).
Selain itu, distributor pulsa juga dapat menggunakan struk tanda terima pembayaran sebagai Faktur Pajak, sehingga tidak perlu membuat lagi Faktur Pajak secara elektronik (e-Faktur).
Untuk token listrik, PPN dikenakan hanya atas jasa penjualan/pembayaran token listrik berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual token, bukan atas nilai token listriknya.
Ilustrasi Pajak Foto: Shutterstock
Sedangkan untuk voucher, PPN hanya dikenakan atas jasa pemasaran voucher, berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual voucher, bukan atas nilai voucher itu sendiri.
ADVERTISEMENT
“Hal ini dikarenakan voucher diperlakukan sebagai alat pembayaran atau setara dengan uang yang memang tidak terutang PPN,” jelasnya.
Di sisi lain, pemungutan PPh Pasal 22 untuk pembelian pulsa/kartu perdana oleh distributor, serta PPh Pasal 23 untuk jasa pemasaran/penjualan token listrik dan voucher, merupakan pajak yang dipotong di muka dan tidak bersifat final.
Atas pajak yang telah dipotong tersebut, nantinya dapat dikreditkan oleh distributor pulsa atau agen penjualan token listrik dan voucher dalam SPT Tahunannya.
Konter pulsa. Foto: Mela Nurhidayati Syamsiyah/kumparan
“Dengan demikian dapat dipastikan bahwa ketentuan ini tidak mempengaruhi harga pulsa/kartu perdana, token listrik, atau voucher ke konsumen,” jelasnya.
Dalam beleid tersebut ditulis, kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token, dan voucher perlu mendapat kepastian hukum, menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan oleh penyelenggara distribusi pulsa.
ADVERTISEMENT
“Perlu mengatur ketentuan mengenai penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penghasilan atas penyerahan/penghasilan sehubungan dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer,” seperti dikutip dari aturan tersebut.
Adapun pulsa itu meliputi pulsa prabayar, kartu perdana, voucer fisik dan elektronik. Sementara token dimaksud adalah token listrik. Untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucer aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).