Punya NPWP Ganda, Wajib Pajak Diminta Nonaktifkan Salah Satu

9 Februari 2023 11:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi NPWP Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengimbau wajib pajak (WP) yang memiliki NPWP ganda untuk menonaktifkan salah satu kartu.
ADVERTISEMENT
Dalam Podcast Cermati, Neil bilang wajib pajak yang selama ini punya NPWP ganda biasanya karena saat kuliah sudah bikin. Lalu saat kerja di daerah lain, diminta bikin lagi oleh tempat kerja.
Sebetulnya, aturan mengenai kepemilikan NPWP ganda tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Dalam aturan tersebut dijelaskan 13 kriteria WP yang dapat mebgajukan penghapusan NPWP. Salah satunya WP yang memiliki lebih dari 1 NPWP, tidak termasuk NPWP cabang.

NPWP Diganti NIK, DJP Minta Masyarakat Update Data di Situs Pajak

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo meminta wajib pajak (WP) untuk melakukan pembaruan data dan informasi di situs pajak. Imbauan ini dilakukan agar proses integrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat berjalan dengan baik.
"Saya imbau masyarakat wajib pajak dengan menggunakan NIK sebagai NPWP ini profil, alamat, nama, dan jenis kegiatan usaha," kata Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Suryo Utomo di Kantor Dirjen Pajak, Selasa (2/8/2022).
ADVERTISEMENT
Proses pembaruan data dapat dilakukan oleh WP secara online melalui situs DJP. Bagi WP yang belum bisa menggunakan NIK untuk masuk ke sistem DJP, WP masih bisa menggunakan NPWP yang lama. Kemudian melakukan updating.
"WP masuk ke laman kami dengan gunakan NPWP sebagai key access-nya, updating ke NIK dan masukan informasi lainnya dan simpan. Kalau sudah log out dan silakan masuk lagi dengan NIK sebagai key aksesnya," kata Suryo.
Suryo menegaskan, NPWP lama masih berlaku hingga 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan akan menggunakan format baru yakni NIK.