Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerbitkan program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) pada 2018 lalu. Dalam program ini, pemerintah memberikan bantuan pembiayaan perumahan hingga Rp 40 juta.
ADVERTISEMENT
Menurut salah seorang petugas Kementerian PUPR, Slamet Widodo, syarat utama untuk mendapatkan bantuan ini yakni belum pernah mendapatkan subsidi perumahan dari pemerintah dan belum pernah memiliki rumah.
"Kemudian calon peserta wajib menabung di bank selama 6 bulan terlebih dulu dengan batas minimal saldo Rp 2 juta-5 juta," jelasnya saat ditemui kumparan di stand Kementerian PUPR, Jakarta Convention Center, Selasa (30/7).
Dia menjelaskan, calon peserta wajib memiliki tabungan karena program ini terbuka bagi pekerja formal maupun informal seperti tukang bakso hingga Pedagang Kaki Lima (PKL). Memperhatikan pola menabung menjadi salah satu yang dianalisis untuk menentukan kelayakan penerima.
Adapun bantuan pembiayaan perumahan yang diberikan sebesar 45 persen dari nilai rumah dengan batas maksimal Rp 40 juta. Namun bantuan yang diberikan pemerintah nilainya beragam, tergantung dari penghasilan calon penerima.
ADVERTISEMENT
"Kalau penghasilan di bawah Rp 5 juta bisa dapat bantuan Rp 40 juta. Kalau gaji Rp 5-6 juta bisa dapat Rp 38 juta, dan gaji Rp 7-8 juta bisa dapat bantuan Rp 34 juta," kata Widodo.
Selain untuk membeli rumah, bantuan uang tersebut juga diperbolehkan untuk membangun rumah di atas sebidang tanah yang dimiliki nasabah. Pun tanah itu harus dibuktikan kepemilikannya melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"Bank pelaksana yang bekerja sama dalam program BP2BT ini ada 6, yaitu BTN, Bank Artha Graha, BRI, BTN Syariah, Bank Jatim, dan Bank Jateng," tegasnya.