Kumparan Logo

PUPR Naikkan Tarif 5 Ruas Tol Sepanjang Januari 2020, Ini Daftarnya

kumparanBISNISverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Sepanjang Januari 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menaikkan tarif 5 ruas jalan tol. Adapun kenaikan tarif itu merupakan amanat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Dalam kebijakan ini, kenaikan tarif tol dilakukan pada golongan I seperti kendaraan pribadi dan golongan II. Sementara golongan III, IV dan V mengalami penurunan pada beberapa ruas tol untuk mendukung sektor logistik.

Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan tiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi daerah setempat.

Berikut daftar tol yang alami kenaikan tarif selama Januari 2019:

1. Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit

a. Golongan I : Rp 9.500 menjadi Rp 10.000

b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 15.000

c. Golongan III : Rp 15.500 menjadi Rp 15.000

d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.000

e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.000

2. Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2)

A. Ujung Pandang Tahap I dan II:

a. Golongan I : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

b. Golongan II : Rp 5.000 menjadi Rp 5.500

c. Golongan III : Rp 6.000 menjadi Rp 5.500

d. Golongan IV : Rp 7.500 menjadi Rp 9.000

e. Golongan V : Rp 9.000,- menjadi Rp 9.000

B. Ramp Tallo Barat:

a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000

b. Golongan II : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

c. Golongan III : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000

d. Golongan IV : Rp 4.000 menjadi Rp 6.500

e. Golongan V : Rp 5.000 menjadi Rp 6.500

Peserta sedang mengendarai BMW 330i M Sport di Tol Mandala, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan

3. Tol Pondok Aren - Serpong

a. Golongan I : Rp 6.500 menjadi Rp 7.000

b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 13.500

c. Golongan III : Rp 14.000 menjadi Rp Rp 13.500

d. Golongan IV : Rp 17.500 menjadi Rp 16.000

e. Golongan V : Rp 21.000 menjadi Rp 16.000

4. Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa)

a. Golongan I : Rp 11.500 menjadi Rp 12.500

b. Golongan II : Rp 17.500 menjadi Rp 19.000

c. Golongan III : Rp 23.500 menjadi Rp 19.000

d. Golongan IV : Rp 29.000 menjadi Rp 25.000

e. Golongan V : Rp 35.000 menjadi Rp 25.000

f. Golongan VI : Rp 4.500 menjadi Rp 5.000

5. Tol Gempol - Pandaan tahap I (Gempol IC - Pandaan IC)

A. Gempol IC - Gempol JC :

a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000

b. Golongan II : Rp 4.000 menjadi Rp 5.000

c. Golongan III : Rp 5.500 menjadi Rp 5.000

d. Golongan IV : Rp 7.000 menjadi Rp 6.000

e. Golongan V : Rp 8.000 menjadi Rp. 6.000

B. Gempol JC - Pandaan IC :

a. Golongan I : Rp 8.000 menjadi Rp 8.500

b. Golongan II : Rp 12.000 menjadi Rp 14.000

c. Golongan III : RP 16.000 menjadi Rp 14.000

d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.500

e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.500

C. Gempol IC - Pandaan IC :

a. Golongan I : Rp 10.500 menjadi Rp 11.000

b. Golongan II : Rp 16.000 menjadi Rp 18.500

c. Golongan III : Rp 21.000 menjadi Rp 18.500

d. Golongan IV : Rp 26.000 menjadi Rp 23.500

e. Golongan V : Rp 31.000 menjadi Rp 23.500