PUPR Naikkan Tarif 5 Ruas Tol Sepanjang Januari 2020, Ini Daftarnya

9 Februari 2020 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor melintasi kawasan dekat pintu Tol Cawang, Jakarta, Rabu (29/1). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Sepanjang Januari 2020, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menaikkan tarif 5 ruas jalan tol. Adapun kenaikan tarif itu merupakan amanat PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Dalam kebijakan ini, kenaikan tarif tol dilakukan pada golongan I seperti kendaraan pribadi dan golongan II. Sementara golongan III, IV dan V mengalami penurunan pada beberapa ruas tol untuk mendukung sektor logistik.
Menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, Danang Parikesit, evaluasi dan penyesuaian tarif dilakukan tiap 2 tahun sekali berdasarkan tarif lama disesuaikan dengan pengaruh nilai inflasi daerah setempat.
Berikut daftar tol yang alami kenaikan tarif selama Januari 2019:
1. Tol Cawang – Tomang – Pluit dan Cawang - Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit
a. Golongan I : Rp 9.500 menjadi Rp 10.000
b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 15.000
c. Golongan III : Rp 15.500 menjadi Rp 15.000
ADVERTISEMENT
d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.000
e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.000
2. Tol Ujung Pandang Tahap 1 (Seksi 1 dan 2)
A. Ujung Pandang Tahap I dan II:
a. Golongan I : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
b. Golongan II : Rp 5.000 menjadi Rp 5.500
c. Golongan III : Rp 6.000 menjadi Rp 5.500
d. Golongan IV : Rp 7.500 menjadi Rp 9.000
e. Golongan V : Rp 9.000,- menjadi Rp 9.000
B. Ramp Tallo Barat:
a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
b. Golongan II : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
c. Golongan III : Rp 3.500 menjadi Rp 4.000
ADVERTISEMENT
d. Golongan IV : Rp 4.000 menjadi Rp 6.500
e. Golongan V : Rp 5.000 menjadi Rp 6.500
Peserta sedang mengendarai BMW 330i M Sport di Tol Mandala, Bali. Foto: Bangkit Jaya Putra/kumparan
3. Tol Pondok Aren - Serpong
a. Golongan I : Rp 6.500 menjadi Rp 7.000
b. Golongan II : Rp 11.500 menjadi Rp 13.500
c. Golongan III : Rp 14.000 menjadi Rp Rp 13.500
d. Golongan IV : Rp 17.500 menjadi Rp 16.000
e. Golongan V : Rp 21.000 menjadi Rp 16.000
4. Tol Bali Mandara (Nusa Dua - Ngurah Rai - Benoa)
a. Golongan I : Rp 11.500 menjadi Rp 12.500
b. Golongan II : Rp 17.500 menjadi Rp 19.000
c. Golongan III : Rp 23.500 menjadi Rp 19.000
d. Golongan IV : Rp 29.000 menjadi Rp 25.000
ADVERTISEMENT
e. Golongan V : Rp 35.000 menjadi Rp 25.000
f. Golongan VI : Rp 4.500 menjadi Rp 5.000
5. Tol Gempol - Pandaan tahap I (Gempol IC - Pandaan IC)
A. Gempol IC - Gempol JC :
a. Golongan I : Rp 2.500 menjadi Rp 3.000
b. Golongan II : Rp 4.000 menjadi Rp 5.000
c. Golongan III : Rp 5.500 menjadi Rp 5.000
d. Golongan IV : Rp 7.000 menjadi Rp 6.000
e. Golongan V : Rp 8.000 menjadi Rp. 6.000
B. Gempol JC - Pandaan IC :
a. Golongan I : Rp 8.000 menjadi Rp 8.500
b. Golongan II : Rp 12.000 menjadi Rp 14.000
c. Golongan III : RP 16.000 menjadi Rp 14.000
ADVERTISEMENT
d. Golongan IV : Rp 19.000 menjadi Rp 17.500
e. Golongan V : Rp 23.000 menjadi Rp 17.500
C. Gempol IC - Pandaan IC :
a. Golongan I : Rp 10.500 menjadi Rp 11.000
b. Golongan II : Rp 16.000 menjadi Rp 18.500
c. Golongan III : Rp 21.000 menjadi Rp 18.500
d. Golongan IV : Rp 26.000 menjadi Rp 23.500
e. Golongan V : Rp 31.000 menjadi Rp 23.500