PUPR Siapkan Rp 6,67 Triliun Untuk Program Padat Karya

30 Agustus 2023 18:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (28/11/2022). Foto: Dok. Kementerian PUPR
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI, Senin (28/11/2022). Foto: Dok. Kementerian PUPR
ADVERTISEMENT
Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk program Padat Karya sebesar Rp 6,67 triliun di 2024. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, anggaran ini ditargetkan dapat menyerap 264 ribu tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
"Dukungan kemiskinan ekstrem diharapkan dapat menyerap 264 ribu tenaga kerja dengan anggaran Rp 6,67 triliun," kata Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Rabu (30/8).
Basuki menjelaskan, anggaran padat karya itu dibagi ke dalam 4 segmen. Pertama, alokasi diberikan untuk proyek padat karya bidang sumber daya air 2024 yang dialokasikan sebesar Rp 1,57 triliun untuk melanjutkan pelaksanaan P3TGAI di 7.000 lokasi.
Kemudian, untuk Padat Karya bidang Jalan dan Jembatan sebesar Rp 2 triliun dengan tenaga kerja yang diserap sebanyak 20 ribu orang. Anggaran ini akan dialokasikan untuk menyelesaikan preservasi jalan, preservasi jembatan, dan revitalisasi Drainase.
Untuk Padat Karya bidang Permukiman anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 2,10 triliun dengan penyerapan tenaga kerja sebanyak 47 orang. Anggaran tersebut akan dialokasikan untuk penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat (Pamsimas) di 1.1183 lokasi, Pendidikan Keagamaan (PLK) di 1.279 lokasi, pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW) di 738 lokasi.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Padat Karya bidang perumahan anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 1 triliun dengan tenaga kerja 92 ribu orang. Anggaran itu untuk dukungan penanganan Kemiskinan ekstrem (PKE) melalui program padat karya skema BPS untuk 45.872 unit dan penambahan dari kegiatan BSPS tambahan.