Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pupuk Indonesia Minta Integrasi Data Subsidi Pupuk yang Tumpang Tindih
24 April 2025 12:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
PT Pupuk Indonesia (Persero) menyampaikan data penunjang penyaluran subsidi pupuk masih tumpang tindih (overlapping) sehingga harus segera diintegrasikan menjadi satu pintu.
ADVERTISEMENT
Direktur Transformasi Bisnis Pupuk Indonesia, Panji Winanteya Ruky, mengatakan data penerima pupuk subsidi saat ini masih bergantung pada data-data dari berbagai instansi, misalnya data lahan tanam.
"Di pelaksanaan itu masih banyak overlapping, tumpang tindih, karena datanya mungkin sama, data pangan, data panen, dari berbagai instansi," ujarnya saat RDPU Badan Legislasi DPR, Kamis (24/4).
Panji menuturkan, dalam pelaksanaannya, integrasi data sulit dilakukan antara instansi yang sebetulnya bisa saling melengkapi menjadi satu data besar.
Selama ini, data yang digunakan Pupuk Indonesia sifatnya parsial di setiap kementerian dan lembaga.
Padahal, kata dia, sudah ada payung hukum integrasi data melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Namun menurutnya, pelaksanaan di lapangan masih belum optimal.
ADVERTISEMENT
"Integrasi data yang menurut saya sekarang menjadi permasalahan di lapangan, bagaimana data yang banyak tapi enggak terintegrasi sehingga kebijakan yang diambil juga mungkin telat dan tidak akurat," jelasnya.
Dia mencontohkan data lahan tanam yang menjadi salah satu dasar penentuan kebutuhan pupuk memiliki banyak versi, misalnya Kementerian ATR/BPN, Kemenko Pangan, Kementerian Pertanian (Kementan), dengan perbedaan metodologi dan surveinya.
"Kalau kita bicara secara ril kebutuhan pupuk itu datangnya dari mana, dari deklarasi petani. Petani itu yang mendeklarasikan kebutuhan pupuknya, ditanya melalui proses RDKK, Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok, jadi poktan (kelompok tani) mengumpulkan data itu," tutur Panji.
Selanjutnya, lanjut Panji, Kementan mengumpulkan data dari sekitar 70 ribu poktan di Indonesia. Saat ini, kebutuhan pupuk subsidi mencapai 14 juta ton per tahun dari 9 komoditas pupuk.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, dia menyebutkan basis data kebutuhan pupuk subsidi ini bisa diperbaiki dan diintegrasi melalui revisi undang-undang (RUU) Statistik yang belum pernah berubah sejak tahun 1997.
"Rekomendasi saya undang-undangnya adalah ada pasal yang mengamanatkan integrasi data, supaya clear amanat mandat untuk semua instansi melakukan integrasi," tegas Panji.
Integrasi data ini, kata Panji, bisa dilakukan dengan beberapa upaya misalnya menyamakan antara beberapa basis data (database), misalnya data hasil RDKK disatukan dengan data lahan Kementerian ATR/BPN atau DTKS dari Kemensos.
"Datanya itu dikumpulkan dalam satu big data, di satu data kustodian. Mau BPS, mau badan apa pun. Tapi ada satu data yang mengambil semua data ini dan dia mengintegrasikan dalam satu data dan semua kementerian instansi bisa meminta," tutur Panji.
ADVERTISEMENT