Pupuk Indonesia Pastikan 9,5 Juta Ton Pupuk Subsidi Tersalurkan di Akhir 2024

21 Agustus 2024 19:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di St Regis Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi di St Regis Jakarta, Rabu (21/8/2024). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero), Rahmad Pribadi, memastikan seluruh tambahan kuota pupuk subsidi sebesar 9,55 juta ton tersalurkan hingga akhir Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Penambahan kuota pupuk subsidi dari 4,7 juta ton menjadi 9,55 juta ton sudah diteken Presiden Jokowi pada akhir Maret 2024 lalu. Untuk itu, pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 28 triliun.
Rahmad memastikan, seluruh volume pupuk subsidi itu sudah disiapkan perusahaan dan sudah mulai disalurkan kepada petani.
"Sudah, 9,5 juta ton sudah ditangani oleh Pak Mentan dan semuanya berjalan dengan baik. Jadi sekarang kita sudah menyalurkan sesuai dengan permintaan itu," ujarnya saat ditemui di St. Regis Jakarta, Rabu (21/8).
Saat ditanya terkait realisasinya, Rahmad hanya memastikan perusahaan berkomitmen untuk menyalurkan seluruh 9,55 juta ton alokasi pupuk subsidi itu hingga akhir tahun ini.
"Ini baru sampai bulan Agustus, 9,55 juta ton ini kan sampai Desember. Insyaallah siap semua," pungkas Rahmad.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya pada awal Juni 2024 lalu, Rahmad membeberkan penyebab terhambatnya penyaluran pupuk bersubsidi. Saat itu, penyaluran pupuk subsidi baru mencapai angka 3 juta ton dari total 9,55 juta ton kuota yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Polisi saat mengamankan truk yang membawa pupuk subsidi di Tol Kalikangkung. Foto: Dok. Istimewa
Rahmad bilang, pihaknya terkendala penerbitan Surat Keterangan (SK) bupati/wali kota penentuan batas alokasi per kecamatan untuk penerima pupuk.
“Kita sudah hampir 3 juta ton yang disalurkan. Memang ada kendala, baru 50 persen kabupaten yang mengeluarkan SK. Sehingga itu menjadi terhambat," kata Rahmad saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (7/6).
Ada empat jenis pupuk yang mendapatkan kuota subsidi meliputi organik, Urea, NPK, dan NPK Formula Khusus. Beleid yang mengatur penyaluran pupuk subsidi adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2024 yang menjelaskan distribusi pupuk dimulai dari kios pengecer ke petani yang terdaftar dalam Kelompok Tani dan terdaftar di elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Sementara, batas kuota pupuk per kecamatan kemudian ditetapkan melalui SK Bupati/Walikota.
ADVERTISEMENT
Rahmad juga membeberkan kondisi stok pupuk yang saat ini dikantongi PTPI adalah 2 juta ton, meliputi pupuk subsidi 1,3 juta ton dan 700 ribu ton pupuk nonsubsidi.
“Kita stok juga aman, stok 1,3 juta ton pupuk bersubsidi, 700 ribu ton yang subsidi jadi kita punya stok pupuk itu 2 juta ton. Jadi kita stok aman, penyaluran juga alhamdulillah lancar,” tutup Rahmad.
Sementara itu, Mentan Amran Sulaiman juga angkat bicara soal kendala penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Menurut dia, saat ini jumlah kepala daerah yang telah mengeluarkan SK penentuan batas alokasi pupuk subsidi per kecamatan tersebut baru mencapai 258 kab/kota dari total 497 kab/kota yang melaporkan SK.
Dalam hal ini, Amran memerintahkan kepala daerah untuk segera mengeluarkan SK tersebut, agar penyaluran pupuk bersubsidi senilai Rp 28 triliun tahun ini akan segera rampung.
Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi cek stok pupuk di Gudang Klari Karawang, Jawa Barat, Kamis (24/8/2023). Foto: Pupuk Indonesia
"Sudah 31 yang tanda tangan (SK) dari 34 provinsi, dipercepat SK Gubernur untuk pupuk yang diberikan oleh pemerintah. Supaya 100 persen, Rp 28 triliun. Kemudian Bupati yang tanda tangan baru 50 persen (yaitu) 258 dari 497. Kalau ini tidak ditandatangani, dalam waktu dekat pasti berpengaruh pada produksi," kata Amran dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (7/6).
ADVERTISEMENT