Purbaya Bakal Bayar DBH ke Pemda Secara Bertahap hingga Tingkatkan TKD

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berbicara mengenai pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada Pemerintah Daerah (Pemda). Dia menyebut kebijakan itu hanya melanjutkan kebijakan eks Menkeu Sri Mulyani.
Purbaya memotong DBH untuk daerah hingga 69,5 persen dalam APBN 2026. Langkah itu untuk mengendalikan defisit APBN di bawah 3 persen, maka ada yang harus dikorbankan salah satunya transfer ke daerah (TKD) termasuk DBH.
"Tapi bukan saya yang memotong itu, Ibu Sri Mulyani duluan, jadi saya pewaris aja. Jangan salahin saya dong. Bahkan saya bertanya waktu jadi Menteri Keuangan, memang boleh DBH dipotong? Itu kan ada undang-undangnya. Orang bilang, ada undang-undang yang setelah itu," ungkap Purbaya saat Raker Komite IV DPD RI, Senin (22/6).
Meski begitu, Purbaya mengaku bersalah dan akan membayar DBH secara bertahap mulai Juli 2026. Hal ini seiring dengan penurunan harga minyak mentah global.
"Saya tetap merasa berdosa ke daerah. Jadi saya minta Pak Dirjen sudah menghitung pembayaran secara bertahap. Jadi kalau nanti misalnya APBN-nya agak terselamatkan dengan harga minyak yang dunia agak turun, kan ada sisa," ungkap Purbaya.
Purbaya menghitung jika harga minyak mentah turun menjadi kisaran USD 75-80 per barel dari prediksi sebelumnya rata-rata USD 100 per barel hingga akhir tahun, hal ini dapat memberikan angin segar bagi anggaran negara.
"Nanti itu kan sisanya kita mungkin utamakan ke daerah, saya mesti lapor Pak Presiden ya, jadi ada ruang untuk itu. Tapi saya pikir sih undang-undang itu mau dijalankan. Jadi kita akan ini secara bertahap tentang yang janji saya waktu itu," tutur Purbaya.
Purbaya juga menegaskan ada perubahan paradigma dari kebijakan DBH sebelumnya. Sebab, kata Purbaya, pemotongan dana daerah ini terpaksa dilakukan di tengah kondisi global yang tidak menentu saat ini.
"Daerah itu memang kondisi global yang memaksa kita seperti itu, tapi akan kita cicil bertahap. Jadi akan ada perubahan paradigma di sini dalam pengertian gini, jangan mentang-mentang terus motong-motong aja. Jadi kita akan atur secara bertahap," ujar Purbaya.
Purbaya juga berjanji akan meningkatkan transfer ke daerah (TKD) seiring dengan melandainya harga minyak mentah dan tumbuhnya penerimaan pajak hingga 22,1 persen dari tahun lalu.
“Jadi kira-kira untuk sekarang tuh sementara di ada peningkatan sekitar Rp 40 triliun untuk daerah, tapi range-nya bisa naik sampai Rp 90 triliun tergantung nanti diskusi di APBN-nya seperti apa ya. Jadi ruang itu kita buka,” ungkapnya.
Selain itu, Purbaya juga menyebutkan akan ada pengembalian Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK), tidak hanya untuk daerah yang terdampak bencana Sumatera, namun untuk seluruh daerah.
"Pak Presiden memberikan petunjuk nanti kalau yang enggak kena bencana-nggak kena ribut lagi, jadi atas petunjuk Pak Presiden semua daerah tingkat 2 yang enggak kena bencana di provinsi itu dapat perlakuan yang sama. Jadi aturan lebih fleksibel, semuanya bisa dicairkan, tapi asal daerahnya menjalankan sesuai dengan aturan yang dibuat," jelas Purbaya.
Purbaya mencontohkan pemerintah juga sudah setuju mengembalikan dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk wilayah Papua, baik itu daerah tingkat 1 maupun 2, pada 2026 seperti sedia kala.
"Disetujui bahwa kita kembalikan dana Otsus tahun 2026 seperti sediakala dan setelah disetujui, dan sebentar lagi akan dicairkan, yang lain nanti tergantung diskusi Bapak Presiden lagi. Jadi ini kita menjalankan instruksi Bapak Presiden," tutur Purbaya.
