Purbaya Bebaskan PPN Rusun Subsidi, Harga Dipastikan Tetap Terjangkau

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk rumah susun subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Skema ini disepakati dalam Rapat Komite Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagai solusi mendukung implementasi pembiayaan rumah susun subsidi di kawasan perkotaan.
"Pemerintah akan terus memperkuat berbagai instrumen pembiayaan dan dukungan fiskal agar semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses rumah pertama mereka secara terjangkau dan berkelanjutan," ujar Purbaya, dalam keterangan resmi, Kamis (25/6).
Lewat skema PPN DTP tersebut, Purbaya berharap harga rumah susun subsidi tetap terjangkau sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Selain membahas dukungan fiskal untuk rumah susun subsidi, Komite Tapera juga mengevaluasi kinerja dan program kerja BP Tapera sepanjang 2026. Evaluasi mencakup pembiayaan, penguatan tata kelola, hingga peningkatan sinergi dengan perbankan, pengembang, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya.
Kata Purbaya, insentif fiskal yang diberikan pemerintah mesti memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus mendukung agenda pembangunan nasional.
"Ini diharapkan dapat menjaga keterjangkauan harga rumah susun subsidi sekaligus mempercepat penyediaan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah tanpa mengabaikan prinsip tata kelola dan keberlanjutan fiskal," katanya.
