Kumparan Logo

Purbaya Beberkan Syarat untuk Berikan Insentif ke Pasar Modal

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Foto: Shutterstock

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana memberikan insentif jika program percepatan pasar modal Indonesia berjalan bagus. Untuk melihat progresnya, ia memberi waktu selama 6 bulan.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan 8 rencana aksi reformasi pasar modal. Langkah itu merupakan respons dari merosotnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Kalau nanti programnya jalannya bagus, let’s say 6 bulan dari sekarang, boleh lah datang ke saya minta insentif,” kata Purbaya usai Acara Peresmian PINTAR Reksa Dana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (27/4).

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan insentif itu bisa diberikan karena pada akhirnya perkembangan di pasar modal akan berdampak pada perekonomian.

“Kan baru nih. Kita lihat kalau jalan ya kita kasih insentif karena saya berkepentingan pada financial sector. Kan uang dari situ bisa dipakai bisa beli bond, bisa beli ini itu akan menjalankan ekonomi juga pada akhirnya,” ujarnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari menjelaskan ia juga sudah bertemu dengan MSCI untuk menyampaikan 8 rencana aksi reformasi pasar modal tersebut. Selain itu, langkah-langkah itu juga sudah dilakukan saat ini.

“Sudah semua yang kita masukkan dalam program reformasi integritas sudah kita deliver ya termasuk itu peningkatan integritas, kemudian likuiditas, transparansi dan lain-lain sudah kita lakukan,” ujarnya.

Adapun delapan langkah tersebut, pertama adalah OJK akan mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan menjadi 15 persen agar sejalan dengan praktik di global dan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

OJK akan mendorong peningkatan likuiditas melalui kebijakan baru free float. Batas minimum kepemilikan publik emiten dinaikkan menjadi 15 persen agar sejalan dengan praktik di global dan masa transisi bagi perusahaan yang sudah tercatat di bursa.

Kedua, OJK juga memperkuat transparansi lewat kewajiban keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO). Langkah ini ditujukan untuk memperjelas pemilik manfaat akhir dan afiliasi pemegang saham guna meningkatkan kepercayaan investor.

Ketiga, kualitas data kepemilikan saham ditingkatkan agar lebih rinci dan andal. OJK menilai pendetailan tipe investor serta penguatan kewajiban keterbukaan informasi dinilai penting untuk menciptakan pasar yang kredibel.

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa dalam sambutannya di acara Pembukaan Pekan Reksa Dana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta Selatan, Senin (27/4/2026). Foto: Najma Ramadhanya/kumparan

Keempat, OJK juga memperkuat tata kelola melalui persiapan demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kebijakan ini diarahkan untuk meminimalkan potensi benturan kepentingan dan memperkuat struktur governance pasar modal.

Kelima, OJK juga akan melakukan penegakan aturan dan pemberian sanksi lebih tegas dan berkelanjutan, khususnya terhadap praktik manipulasi transaksi saham dan penyebaran informasi menyesatkan.

Keenam, tata kelola emiten juga diperkuat oleh OJK dengan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta peningkatan kualitas laporan keuangan oleh akuntan publik bersertifikasi.

OJK juga akan melakukan pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi permintaan, penawaran, hingga infrastruktur. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan daya saing pasar modal nasional.

Terakhir, OJK bakal memperkuat kolaborasi dan sinergi antar pemangku kepentingan mulai dari regulator, pemerintah, SRO, hingga pelaku industri untuk memastikan reformasi pasar modal berjalan.

instagram embed