Purbaya Buka Peluang Tambah Anggaran BNPB untuk Karhutla Kalimantan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan ditambah jika diperlukan untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan.
Purbaya mengatakan anggaran penanganan karhutla tergantung permintaan BNPB. Sejauh ini, instansi tersebut menyiapkan dana penanggulangan bencana sekitar Rp 5 triliun.
Di sisi lain, dia menyebutkan bahwa Kementerian Kehutanan juga sudah meminta tambahan anggaran, kendati tidak menjelaskan dengan rinci besaran permintaan tersebut.
“Belum, belum minta. Tapi kita sediain. Kan mereka punya Rp 5 triliun. Kalau kurang ya kita tambah nanti. Sementara ini, Kementerian Kehutanan juga sudah minta anggaran, kita sudah kasih sebagian,” ungkapnya usai Sidang Debottlenecking, Rabu (26/8).
Pasalnya, Purbaya menyebutkan bahwa BNPB belum memberikan rincian anggaran penanganan karhutla kepada Kemenkeu karena masih dalam proses pengkajian. Dia memprediksi totalnya tidak sebesar anggaran bencana banjir Sumatera.
“BNPB belum ngasih biaya total. Ya kita enggak tahu berapanya. Kan ini masih terjadi kan, dia akan assess ulang. Tapi hitungan saya sih nggak akan sebesar di Aceh, karena Aceh kan masif sekali,” tuturnya.
Purbaya menegaskan bahwa Kemenkeu siap menyalurkan anggaran berapapun nominalnya, seiring dengan perintah Presiden Prabowo Subianto agar fenomena karhutla tersebut rampung dalam 1-2 pekan ke depan.
Kendati demikian, dia meminta para pemangku kepentingan tidak menggelembungkan anggaran (mark up) dan mengajukan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
“Iya, asal jangan di-mark up aja. Kalau untuk bencana kan approach-nya beda dengan untuk belanja biasa. Bencana kan menyangkut hajat hidup orang banyak betulan, mengancam kehidupan mereka. Jadi kita akan beda approach-nya dengan program-program yang lain gitu,” tegas Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di 1.511,55 hektare yang dikelola.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan enam perusahaan tersebut berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.
Enam perusahaan tersebut yaitu PT WEL, PT FI, PT MPK, PT WSP (Kalimantan Barat), PT NES (Kalimantan Tengah), dan PT PSR (Kalimantan Timur).
Lima perusahaan dikenai sanksi Paksaan Pemerintah. Sementara PT MPK dikenai sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah karena kebakaran di arealnya terjadi secara luas dan berulang.
