Kumparan Logo

Purbaya: Dana untuk Patriot Bond Tak Akan Diutak-atik Sumbernya dari Mana

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Purbaya memberika paparan saat penyerahan hasil lelang barang rampasan negara senilai Rp1.029.874.376.628 kepada Kementerian Keuangan dalam acara yang digelar di Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta, Senin (15/6/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan soal anggapan perlindungan yang diberikan kepada pembeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond setara dengan program tax amnesty. Perlindungan ini diatur dalam Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) hanya berlaku terhadap dana yang diinvestasikan ke instrumen tersebut.

Purbaya menegaskan dana yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik dari mana sumbernya.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya, bisa dikejar saja,” ujar Purbaya kepada wartawan di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Ia menegaskan aset maupun sumber penghasilan lain yang dimiliki investor tetap dapat menjadi objek pemeriksaan. Perlindungan hanya diberikan kepada dana yang masuk ke Patriot Bond atau Merah Putih Bond.

“Uang yang masuk saja [ke Patriot Bond] diamankan, uang yang di luar mah terserah,” katanya.

Purbaya mengatakan skema tersebut berbeda dengan tax amnesty yang memberikan pengampunan atas harta yang diungkapkan peserta. Dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond, pemerintah tidak memberikan perlindungan menyeluruh terhadap seluruh kekayaan investor.

“Jadi nggak seperti tax amnesty. Tax amnesty, kan, bebas semua. Ini enggak. Uang yang masuk ke situ,” ungkapnya.

Penjelasan tersebut muncul setelah sejumlah pihak menyoroti Pasal 50A UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan atas UU P2SK. Dalam aturan itu, pemerintah memberikan perlindungan kepada pembeli surat utang khusus yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Meski demikian, Purbaya menilai kebijakan tersebut tetap diperlukan untuk mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan masuk ke dalam negeri dan mendukung pembiayaan pembangunan.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya, memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya, kan, uangnya masuk ke ekonomi kita,” jelasnya.

Ia bahkan mengajak pemilik dana besar memanfaatkan instrumen tersebut selama masa penawaran yang akan diberikan pemerintah.

“Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat. Seperti saya bilang, enam bulan saya kasih waktu masuk,” ujarnya.

Dalam Pasal 50A ayat (5) UU P2SK, negara memberikan perlindungan terhadap pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond dari penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata. Sementara Pasal 50A ayat (6) mengatur data dan informasi yang berasal dari pembelian instrumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti hukum di pengadilan.

kumparan post embed