Kumparan Logo

Purbaya: Dasarnya Coretax Ini Bagus, Mungkin yang Ngibul-ngibul Sekarang Susah

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melambaikan tangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai sebenarnya sistem Coretax yang diterapkan pemerintah itu bagus. Ia mengatakan proses laporan SPT Tahunan dari Wajib Pajak (WP) semakin baik dari periode sebelumnya.

“Jadi basically sistem Coretax ini bagus. Karena Anda gak usah masukin SPT sendiri kan. Dia ditempatkan sekaligus dan dikonsolidasi langsung. Mungkin yang ngibul-ngibul sekarang susah. Jadi ini hal yang baik," kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).

"SPT tahunan berjalan dengan lebih efektif dari tahun lalu dan sekarang kita perbaiki terus ke depan,” tambahnya.

Purbaya menyebut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bisa mendapatkan bonus karena proses pembenahan Coretax.

“Jadi Pak Bimo lumayan Pak Bimo. Lo boleh dikasih bonus sedikit lah. Dari kita jelek sekali implementasinya sampai sekarang mendapatkan hasil yang seperti ini. Walaupun masih ada kelemahan,” ujar Purbaya.

Purbaya menjelaskan dampak Coretax terhadap penerimaan negara sangat positif. Hal itu, kata Purbaya, dapat dilihat dari peningkatan nilai SPT Kurang Bayar yang mencapai 83 persen atau Rp 8,88 triliun baik dari Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) maupun WP OP Non Karyawan maupun WP Badan.

“Tapi dampaknya ke pendapatan clear. Positif sekali. Jadi program sekarang akan kita perbaiki dan kita perkuat terus supaya kelemahannya semakin berkurang. Itu namanya bagian interface dengan masyarakat. Ini artinya pengawasan pajak lebih terukur dan tepat sasaran,” tutur Purbaya.

Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah melapor SPT Tahunan menembus 13 juta per 30 April 2026 pukul 24.00 WIB.

Angka tersebut terdiri dari Orang Pribadi (OP) Karyawan sebanyak 10.743.907, OP Nonkaryawan sebanyak 1.438.498, Badan dalam rupiah sebanyak 846.682, Badan dalam USD sebanyak 1.379, Migas dalam rupiah sebanyak 13, dan Migas dalam USD sebanyak 181.

Terdapat pula laporan SPT beda tahun buku yang terdiri dari Badan dalam bentuk rupiah sebanyak 26.184 dan Badan dalam bentuk USD sebanyak 37.

Sementara untuk Coretax, jumlah WP yang sudah melakukan aktivasi per 30 April 2026 adalah sebesar 18.993.498. Angka tersebut terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 17.803.629, WP Badan sebanyak 1.098.274, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.366, dan WP PMSE sebanyak 229.

Batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan untuk WP orang pribadi selesai pada 30 April 2026. Namun, untuk WP badan diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

video story embed