Purbaya Kaji PPN Perusahaan Emas Jadi 3 Persen untuk Tekan Produsen Ilegal
·waktu baca 1 menit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan asosiasi perusahaan emas memberi usulan agar mekanisme pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak lagi dibebankan kepada konsumen, melainkan langsung di perusahaan atau pabrik dengan tarif 3 persen secara menyeluruh.
Purbaya menjelaskan, mereka mengeluh karena masih ada produsen ilegal yang tidak membayar pajak karena tidak memberikan surat keterangan asal barang, lalu menjual langsung ke toko-toko emas tanpa melalui proses yang semestinya. Akibatnya, mereka hanya membayar pajak dengan rincian 1,1 persen, berbeda dengan produsen legal yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1,6 persen secara keseluruhan.
“Jadi (asosiasi emas) minta treatment gimana caranya supaya bayar PPN-nya bukan di konsumen aja tapi langsung di perusahaan-perusahaan itu. Saya pikir ya kalau memang bisa naikin income saya naikin aja,” kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (23/10).
Menurut Purbaya, langkah ini dapat mempermudah pengawasan dan mempersempit ruang gerak produsen ilegal yang disebut mencapai sekitar 90 persen dari total pelaku usaha.
“Usul mereka adalah semuanya dikerahkan 3 persen. Jadi yang konsumen enggak bayar lagi di pabrik-pabriknya aja. Jadi kita bisa kendalikan lebih cepat,” tutur Purbaya.
