Kumparan Logo

Purbaya Kenakan Pajak ke Pedagang Marketplace Mulai 1 Juli 2026

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan implementasi pemungutan pajak marketplace kepada para pedagang online mulai diterapkan bulan depan. Hal ini selaras dengan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto yang juga menargetkan aturan itu bisa diterapkan pada Juli esok.

“Marketplace nggak dipajakin, tapi PPN yang mereka biasa nggak bayar, sekarang bayar. Mungkin mulai Juli mungkin, nanti saya akan double check dengan pajak,” kata Purbaya ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta usai rapat bersama Banggar pada Senin (29/6).

Sementara terkait mengapa aturan tersebut diberlakukan, Purbaya menjelaskan awalnya hal itu memang didorong dari keluhan para pedagang offline. Dengan begitu, aturan itu dibuat agar ada keseimbangan antara perdagangan offline dan online.

Karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kau yang online nggak bayar. Gara-gara hanya itu supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujarnya.

video story embed

Sebelumnya, Dirjen Pajak Bimo juga sudah menegaskan, kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Pemerintah hanya mengatur mekanisme pemungutan melalui platform digital untuk meningkatkan kepatuhan dan efisiensi administrasi perpajakan.

Kebijakan pemungutan pajak marketplace sebelumnya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Aturan tersebut menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di platform mereka.

Melalui skema itu, marketplace diwajibkan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi pelaku UMKM dalam negeri yang memiliki omzet hingga Rp 500 juta per tahun.