Purbaya Perketat Impor Pakaian Bekas: Barang Dimusnahkan, Pelaku Bisa Dipenjara
·waktu baca 1 menit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat impor pakaian bekas ilegal dengan menerbitkan aturan baru.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru nanti, Purbaya akan memperkuat aturan terkait impor pakaian bekas dari kementerian lain, misalnya Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
"Kita perkuat aja peraturan yang tadi (soal larangan impor pakaian bekas ilegal) itu," kata Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Purbaya berencana memperberat sanksi untuk para pelaku impor ilegal. Pelakunya bisa dijatuhi denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam seumur hidup. Sementara barang-barang hasil impor ilegal akan dimusnahkan.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ucap Purbaya.
Ia menambahkan, aturan tersebut kini tengah difinalisasi dan akan segera diterbitkan.
Menurutnya, PMK baru tersebut akan fokus menindak pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara ilegal. Kebijakan bertujuan agar industri pakaian di dalam negeri tidak tumbang.
"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," ungkapnya.
