Kumparan Logo

Purbaya Sebut Gaji Manajer Kopdes Tak Sampai Rp 16 Juta, Masih Kisaran UMP

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengikuti rapat kerja dengan Banggar DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026). Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar yang beredar di media sosial menyebut gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mencapai Rp 16 juta per bulan.

Menurut Purbaya, angka tersebut terlalu besar dan belum mendapatkan persetujuan pemerintah. Ia juga belum mengetahui besaran gaji terakhir yang sedang dibahas untuk manajer Kopdes.

“Kalau Rp 16 juta, pasti salah. Kegedean kayaknya. Saya dengar UMP lebih sedikit aja, masih ketinggian. Tapi saya nggak tahu angka terakhir berapa, tapi nggak sampai segitu,” ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8).

Purbaya mengungkapkan belum dapat memastikan apakah besaran gaji tersebut nantinya akan disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) atau menggunakan skema penghitungan lainnya. Dia mengaku belum menerima angka final yang diajukan.

Namun demikian, Purbaya menilai pemerintah tidak akan menyetujui apabila gaji manajer Kopdes benar-benar ditetapkan sebesar Rp 16 juta per bulan.

“Jadi kita (Kemenkeu) belum lihat angkanya, tapi nggak sampai segitu. Kalau segitu, ya kita enggak setujui saja, selesai,” ujar Purbaya.

Sejumlah peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) meneriakkan yel-yel saat mengikuti Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) calon manajer Koperasi Desa Merah Putih di Brigif 1 Marinir Cilandak, Jakarta, Kamis (25/6/2026). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Sementara itu, Purbaya juga menjelaskan mengenai skema pembayaran pembiayaan pembangunan gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Pemerintah tidak hanya memfasilitasi pembayaran bunga kredit, tetapi juga angsuran pokok pinjaman. Skema tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. Aturan tersebut mengatur penyaluran dana alokasi umum (DAU), dana bagi hasil (DBH), atau dana desa untuk membayar angsuran pokok beserta bunga, margin, atau bagi hasil pembiayaan pembangunan Kopdes.

Purbaya mengatakan total pendanaan untuk pembangunan Kopdes diperkirakan mencapai Rp 240 triliun dengan jangka waktu pembayaran selama 6 tahun. Dengan skema tersebut, angsuran pokok yang harus dibayarkan diperkirakan sekitar Rp 40 triliun per tahun, belum termasuk bunga.

“Iya, kita bayar utangnya. Jadi, itu kan Rp240 triliun kreditnya. Kira-kira setiap tahun dibagi ke enam tahun. Jadi setiap tahun pokoknya jatuh Rp40 triliun, ditambah bunga sedikit,” jelasnya.