Kumparan Logo

Purbaya Tanggapi Kritik Rektor Paramadina soal Dana Rp 200 T Langgar Konstitusi

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi kritik yang dilayangkan Rektor Universitas Paramadina, Didik J Rachbini, terkait kebijakan pemerintah mengalihkan dana Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke perbankan. Menurut Didik, kebijakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan tiga undang-undang sekaligus.

Purbaya menegaskan langkah yang diambil Kementerian Keuangan tidak menyalahi aturan. Ia menyebut, dasar hukum dan praktiknya sudah ada sejak lama.

“Pak Didik salah undang-undangnya. Saya tadi ditelepon Pak Lambok, ahli undang-undang kan. Dia bilang sama saya, 'Pak Didik salah dan hal ini pernah dilakukan sebelumnya'. Ini bukan perubahan anggaran, ini hanya uang kita dipindahkan saja," ujarnya kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (16/9).

“Dulu pernah dijalankan, tahun 2008 bulan September. Kemudian, 2021 bulan Mei, nggak ada masalah setiap hukum. Jadi Pak Didik harus belajar lagi kelihatannya,” imbuhnya.

Purbaya menjelaskan skema yang dijalankan bukanlah penggunaan Sisa Anggaran Lebih (SAL). Ia menekankan mekanisme ini hanyalah memindahkan dana negara dari BI ke perbankan agar lebih produktif.

"Nggak ada urusan, pokoknya uang saya di bank saya geser, dari BI geser. Jadi bukan dipinjemin, saya taruh saja, saya pindahin uangnya. Seperti Anda punya uang di bank A dan bank B, Anda pindahin uangnya dari bank B ke bank A," katanya.

Didik J Rachbini. Foto: Universitas Paramadina

Menurutnya, perbedaan mendasar ada pada aksesibilitas dana. Uang yang disimpan di BI tidak bisa digunakan untuk mendorong perekonomian, sedangkan bila ditempatkan di bank umum, dana tersebut bisa disalurkan ke sektor riil.

"Kalau bank sentral, enggak bisa diakses oleh perekonomian dan perbankan. Kalau di bank biasa, bisa diakses dan bisa menyebar dan bisa memberi stimulus ke perekonomian. Itu utamanya," jelasnya.

Purbaya juga menilai ada kesalahpahaman publik seolah-olah kebijakan ini bertujuan membiayai proyek tertentu. Menurutnya, inti kebijakan ini adalah mendorong perbankan bekerja sesuai fungsinya.

"Jadi banyak yang salah mengerti. Seolah-olah saya memakai SAL untuk membangun atau uangnya saya ambil untuk pembangunan tertentu. Tidak. Saya hanya memaksa perbankan berpikir secara profesional," tegasnya.

Dengan adanya tambahan likuiditas, ia berharap perbankan tidak lagi sekadar menaruh dana di BI atau obligasi, melainkan lebih aktif menyalurkan kredit.

"Jadi saya memaksa market mechanism berjalan dengan memberi uang tambahan ke mereka. Jangan santai-santai saja, taruh uang di bank sentral, di obligasi, nggak ngapain-ngapain, enak banget," kata Purbaya.

Sebelumnya, Didik Rachbini mengeluarkan pernyataan keras terkait kebijakan tersebut. Ia menilai, pengalihan dana negara ke perbankan tanpa melalui proses legislasi yang sah berpotensi melemahkan aturan main ketatanegaraan.

Dalam keterangannya, Didik menyebut bahwa kebijakan Menteri Keuangan itu melanggar tiga regulasi sekaligus: UUD 1945 Pasal 23, UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, serta UU APBN yang disahkan tiap tahun.

Didik menegaskan, penggunaan anggaran publik tidak bisa dilakukan secara spontan tanpa landasan hukum yang jelas. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan kebijakan tersebut karena dianggap berbahaya jika dibiarkan.

“Kebijakan spontan pengalihan anggaran negara Rp 200 triliun ke perbankan dan kemudian masuk ke kredit perusahaan, industri atau individu merupakan kebijakan yang melanggar prosedur," katanya.

Menurutnya, prosedur resmi dan sistematis melalui mekanisme APBN harus dijalankan agar tidak muncul preseden buruk di masa depan. Ia mengingatkan bahwa anggaran negara adalah ranah publik, bukan anggaran privat seperti perusahaan.

instagram embed