Purbaya Tunggu Keputusan Prabowo soal Penyaluran DBH Rp 70 Triliun

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp 70 triliun yang dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan belanja pegawai di sejumlah daerah.
Ia menjelaskan penyaluran DBH mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing daerah.
“Cuma untuk daerah-daerah tadi yang kita udah pernah diskusi sama Kemendagri yang mengalami kesulitan betul, kami akan melapor ke Presiden (Prabowo),” ucap Purbaya saat ditemui usia konferensi pers KSSK di Kantor LPS, Jakarta, Senin (3/8).
Purbaya mengatakan pemerintah telah menyampaikan kepada Presiden kesiapan anggaran yang dapat disalurkan. Meski demikian, keputusan akhir mengenai besaran maupun waktu penyaluran DBH masih menunggu persetujuan Presiden.
“Kami menunggu keputusannya Bapak Presiden, tadi sudah lapor,” ucap Purbaya.
Penyampaian keputusan tersebut akan dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah Presiden memberikan arahan resmi.
“Jadi, kita sudah hitung, kita sudah siap dana sekian. Boleh apa nggak (disalurkan). Bagaimana pandangan Bapak Presiden,” tutur Purbaya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut pembayaran DBH sekitar Rp 70 triliun dapat menjadi solusi untuk mengatasi persoalan belanja pegawai, termasuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), di sejumlah daerah.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/7), Tito juga menyinggung pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut sekitar 490 daerah mengalami kesulitan belanja pegawai.
Menurut Tito, angka tersebut berkaitan dengan daerah yang masih memiliki kekurangan penyaluran DBH. Karena itu, pemerintah saat ini melakukan rekonsiliasi data antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan mengenai daerah yang mengalami kesulitan fiskal.
Tito menjelaskan, berdasarkan data hingga 2024, total kurang bayar DBH mencapai lebih dari Rp 83 triliun. Namun, terdapat lebih bayar sekitar Rp 13 triliun, sehingga nilai bersih kekurangan penyaluran DBH menjadi sekitar Rp 70 triliun.
