Purbaya Ungkap APBN Januari 2026 Defisit Rp 54,6 Triliun
·waktu baca 3 menit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mencatat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 31 Januari 2026 mengalami defisit sebesar Rp 54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
“Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara dan Belanja Negara tersebut, sampai dengan 31 Januari 2026, APBN tercatat defisit Rp 54,6 triliun atau 0,21 persen terhadap PDB,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (23/2).
Purbaya menjelaskan pendapatan negara pada Januari 2026 mencapai Rp 172,7 triliun atau sekitar 9,5 persen dari target tahunan. Di sisi belanja, realisasi belanja negara hingga akhir Januari mencapai Rp 227,3 triliun. Angka itu setara dengan 25,7 persen dari pagu anggaran.
Kemudian, keseimbangan primer mencatatkan defisit sebesar Rp 4,2 triliun. Pemerintah terus berupaya menjaga stabilitas fiskal agar APBN tetap berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menopang perekonomian nasional.
Purbaya Segera Cairkan Subsidi Energi
Purbaya juga menyampaikan komitmen membayar subsidi energi terhadap PLN maupun Pertamina. Untuk periode Januari 2026, Purbaya mengungkap akan segera dibayarkan.
Ia mengakui, pembayaran periode Januari 2026 memang belum dilakukan. Meski demikian, anggaran untuk pembayaran dipastikan sudah ada.
“Oh, yang Januari sedang diproses. Berarti belum dibayar. Bentar lagi. Tapi kita bayar nanti. Udah available. Sekarang juga udah available yang Januari,” kata Purbaya.
Sementara untuk pembayaran periode Februari 2026, Purbaya menjelaskan sudah dibayarkan oleh pemerintah.
“Sudah, sudah. Februari sudah cair kan. Udah memang pertama. Untuk yang janji kan bayar Februari itu 70 persen ya,” ujarnya.
Adapun skema pembayaran kompensasi BBM dan listrik memang diubah Purbaya sebelumnya. Dengan skema baru, pembayaran cair 70 persen setiap bulannya.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Penetapan Harga Jual Eceran BBM dan Tarif Tenaga Listrik.
Beleid ini mengubah PMK nomor 159/PMK.02/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.02/2021.
Dalam pasal 8 Ayat 8 (b) dan pasal 11 ayat 8 (b), diatur pembayaran kompensasi BBM dan listrik bisa dicairkan sebesar 70 persen setiap bulan berdasarkan hasil review penghitungan dana kompensasi bulanan. Sebelumnya, mekanisme pembayaran dilakukan tiga bulan sekali.
"Pembayaran dana kompensasi setiap bulan sebesar 70 persen akan didasarkan pada hasil reviu," begitu bunyi poin tersebut.
Dalam poin yang lain dijelaskan, Menteri Keuangan tetap dapat menyesuaikan besaran persentase sesuai kemampuan keuangan negara dan kebijakan pembayaran Dana Kompensasi BBM berdasarkan Badan Pemeriksa Keuangan atas Dana Kompensasi BBM tahun anggaran sebelumnya.
Sementara itu, pembayaran kompensasi listrik tertuang dalam Pasal 11. Pembayaran juga dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil revisi, dengan ruang bagi Menteri Keuangan untuk menyesuaikan besaran persentase.
"Pembayaran Dana Kompensasi Listrik setiap bulan sebesar 70 persen dari hasil reviu perhitungan Dana Kompensasi Listrik bulanan," imbuh beleid tersebut.
