Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Tembus Rp 646,3 Triliun, Bantah Ekonomi Lesu
·waktu baca 4 menit

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan penerimaan pajak negara hingga April 2026 menunjukkan tren kenaikan. Ia mencatat penerimaan pajak telah mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun.
Purbaya menyebut pertumbuhan penerimaan pajak itu sejalan dengan aktivitas ekonomi nasional yang masih terjaga. Menurutnya, kinerja tersebut berpotensi tumbuh lebih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.
“Pajak tumbuh 16,1 persen dan mungkin akan lebih tinggi lagi, mungkin mendekati 20 persen. Artinya kita akan usahakan ke arah sana. Ini jelasnya prospeknya lebih bagus dibandingkan tahun lalu,” kata Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip Rabu (20/5).
Kinerja penerimaan terbesar masih ditopang sejumlah jenis pajak utama. Setoran dari Pajak Penghasilan (PPh) badan beserta deposit PPh badan tercatat mencapai Rp 135,2 triliun atau tumbuh 5,1 persen secara tahunan. Purbaya menilai pos penerimaan tersebut masih berpeluang tumbuh lebih besar.
Di sisi lain, penerimaan PPh orang pribadi dan PPh Pasal 21 mencatat kenaikan lebih tinggi yakni 25,1 persen menjadi Rp 101,1 triliun. Kinerja ini sekaligus menjawab keraguan soal lemahnya penerimaan dari pajak pegawai.
Lonjakan paling besar terjadi pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Hingga April 2026, penerimaan dari pos tersebut mencapai Rp 221,2 triliun atau meningkat 40,2 persen.
Purbaya menilai kenaikan penerimaan PPN dan PPnBM mencerminkan aktivitas ekonomi yang masih berjalan kuat, terutama dari sisi konsumsi masyarakat.
“Ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi memang masih tinggi, karena belanja dan segalanya masih tinggi tuh. Ini semua mematahkan tuduhan bahwa ekonomi sedang melambat dengan signifikan. Apalagi mereka bilang menuju krisis 1997-1998,” kata Purbaya.
Selain itu, setoran dari PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 9,8 persen menjadi Rp 109,1 triliun. Sementara penerimaan dari pos pajak lainnya tercatat turun 12 persen menjadi Rp 79,7 triliun.
Jika dilihat dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi salah satu penyumbang utama penerimaan negara. Sektor ini menghasilkan penerimaan neto Rp 145,3 triliun atau menyumbang sekitar 22,5 persen dari total penerimaan pajak. Kinerja tersebut didorong peningkatan profitabilitas industri minyak kelapa sawit.
Sektor perdagangan bahkan memberikan kontribusi lebih besar, yakni Rp 161 triliun atau sekitar 24,9 persen. Kenaikan ini didukung perdagangan besar BBM dan meningkatnya aktivitas belanja daring.
Sementara itu, sektor pertambangan menyumbang Rp 56,7 triliun atau sekitar 8,8 persen, terutama ditopang sektor migas. Adapun sektor konstruksi dan real estat menyumbang Rp 24,2 triliun atau sekitar 3,7 persen.
Purbaya soal Restitusi: Tidak Ada Kuota
Di sisi lain, Purbaya juga menepis kabar terkait adanya pembatasan atau kuota pencairan restitusi di kantor-kantor pajak. Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan.
Sepanjang Januari-April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi sekitar Rp 160 triliun.
“Enggak, enggak ada kuota (pencairan restitusi di tiap kantor pajak). Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” kata Purbaya.
Meski demikian, Purbaya mengakui pihaknya memperketat pengawasan karena menemukan potensi kebocoran penerimaan negara dari pencairan restitusi yang dinilai terlalu besar dan kurang tepat sasaran.
“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun. Hitungan kasarnya, kalau dikali 3, berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Dia (dirjen pajak) saya minta meneliti kembali restitusi seperti apa, tapi gak berhenti dan masih jalan terus,” ujar Purbaya.
Untuk memastikan proses restitusi berjalan sesuai aturan, Kementerian Keuangan saat ini juga meminta audit terhadap kinerja restitusi pajak periode 2016-2025 oleh BPKP.
“Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi saya minta (audit restitusi pajak) dari 2016 sampai 2025,” tutur Purbaya.
