Kumparan Logo

Putusan Pengadilan Singapura Izinkan Kreditur Sritex Selidiki Aset Perusahaan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Sritex Foto: zakir1346/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sritex Foto: zakir1346/Shutterstock

Putusan penting dari pengadilan Singapura membuka peluang baru bagi pemulihan dana para kreditur perusahaan Indonesia yang mengalami kebangkrutan dan memiliki aset atau transaksi terkait Singapura.

Mengutip Bloomberg, Singapore International Commercial Court (SICC) pada pekan lalu resmi mengakui proses kepailitan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex.

Pengadilan juga memberikan kewenangan kepada administrator perusahaan untuk mengamankan sekaligus menelusuri aset Sritex yang berada di Singapura.

Keputusan tersebut menjadi angin segar bagi kreditur Sritex yang selama ini mempertanyakan keberadaan dana dari penerbitan obligasi senilai USD 725 juta atau sekitar Rp 12,8 triliun (kurs Rp 17.690 per dolar AS) yang tercatat di Singapore Exchange sepanjang 2016-2020.

Para administrator sebelumnya menyampaikan kepada pengadilan bahwa mereka belum mengetahui secara pasti penggunaan dana tersebut. Mereka juga masih menyelidiki apakah dana itu dialihkan kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia atau masih tersimpan sebagian di Singapura.

“Sepengetahuan saya, ini adalah pengakuan pertama yang dipublikasikan atas kepailitan perusahaan Indonesia di Singapura,” kata pengacara Smitha Menon, partner di WongPartnership.

"Dampak praktis yang paling langsung kemungkinan besar adalah dalam hal penelusuran dana hasil penerbitan obligasi yang berada di luar negeri," imbuhnya.

Singapura selama ini dikenal sebagai salah satu pusat restrukturisasi bagi perusahaan Indonesia yang menghadapi masalah keuangan. Sejumlah perusahaan yang menjalani proses terkait di negara tersebut antara lain maskapai nasional PT Garuda Indonesia, produsen pakaian PT Pan Brothers, dan pengembang properti PT Modernland Realty yang prosesnya masih berjalan.

Namun, putusan SICC terkait Sritex dinilai memiliki arti berbeda karena memberikan ruang bagi administrator kepailitan di Indonesia untuk mencari, menyelidiki, dan mengejar aset perusahaan di Singapura yang dapat digunakan untuk kepentingan kreditur.

“Secara historis, upaya mengejar pemulihan aset terhadap debitur Indonesia di luar Indonesia memang sulit dilakukan. Karena itu, pengakuan pengadilan Singapura atas kepailitan Sritex di Indonesia merupakan perkembangan praktis yang signifikan,” kata Julian Kwek, co-head of corporate restructuring and workouts serta head of Indonesia group di Drew & Napier.

“Putusan ini memberikan jalur yang lebih jelas bagi pengurus atau administrator kepailitan di Indonesia untuk memperoleh bukti dan bantuan terkait aset, pemulihan dana, dan transaksi di Singapura, sepanjang terdapat dasar hukum yang memadai untuk melakukannya,” ujar Kwek.

Sritex sebelumnya merupakan salah satu produsen pakaian terbesar di Indonesia. Perusahaan tersebut pernah memproduksi pakaian untuk sejumlah merek global, seperti H&M, Uniqlo, dan Zara.

Perusahaan dinyatakan pailit oleh pengadilan Indonesia pada 2024 setelah menghadapi tekanan keuangan berkepanjangan. Kondisi tersebut semakin berat selama pandemi karena pesanan mengalami penurunan tajam.

“Para kurator akan mengeksplorasi seluruh kemungkinan untuk memulihkan aset-aset Sritex,” kata Remy Choo Zheng Xi, pendiri sekaligus direktur RCLT Law Corporation, yang mewakili para administrator Sritex dalam proses hukum di Singapura.

Remy mengatakan administrator Sritex telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan Indonesia untuk melakukan penyelidikan serta mengejar aset perusahaan yang berada di luar negeri.

Meski memberikan kewenangan kepada administrator, pengadilan Singapura juga menetapkan pembatasan terhadap para kreditur. Mereka tidak diperbolehkan mengeksekusi jaminan atas properti Sritex di Singapura tanpa memperoleh izin dari pengadilan atau administrator.

Hakim menilai pembatasan tersebut diperlukan karena terdapat kekhawatiran bahwa sebagian jaminan yang diberikan dalam perkara Sritex mungkin tidak dilakukan secara semestinya.

“Tuduhan mengenai penipuan, penggelapan, dan korupsi termasuk pencairan pinjaman yang bersifat curang menunjukkan bahwa mungkin terdapat dasar untuk menggugat transaksi, pengaturan jaminan, atau pengalihan aset yang dilakukan sebelumnya,” kata Menon dari WongPartnership.