Kumparan Logo

QnA: Kenapa Sih Susi Marah-marah ke Pengusaha Perikanan?

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Susi Pudjiastuti Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meluapkan amarahnya saat bertemu pengusaha perikanan. Pertemuan diadakan di Kantor Pusat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, pada Kamis (31/1). Ia bahkan menyebut agar jangan ada yang berani menipunya. "Buaya jangan dikadalin," tegasnya. Menteri Susi marah soal apa? Susi Pudjiastuti geram dengan pengusaha perikanan yang masih memanipulasi data laporan hasil usaha (LHU). Dalam laporan ini, biasanya data yang dimanipulasi adalah ukuran kapal dan jumlah tangkapan ikan. Misalnya, kapal jenis kapal purse seine dengan ukuran 150 gross ton (GT) melaporkan tangkapan tahunan yang hanya berkisar antara 20 ton hingga 80 ton. "Setelah kami verifikasi ternyata tangkapannya naik jadi 200 ton per tahun. Kalau menterinya tidak tahu laut ya pasti iya-iya saja dengan laporan yang salah itu. Saya besar dan hidup dari kecil di laut. Saya tidak punya kapal ikan tapi saya tahu tentang laut, mbok yo buaya jangan dikadalin, kadal itu jangan dikadalin," kata Susi. Untungnya apa sih kalau data LHU dimanipulasi? Manipulasi data ini tentu berpengaruh ke jumlah pajak yang disetor para pengusaha atau nelayan tadi. Sebab, besaran pajak yang dipungut ke mereka dihitung berdasarkan ukuran kapal dan jumlah tangkapan ikannya. Karena itu, banyak data jumlah tangkapan ikan atau bahkan ukuran kapal dimanipulasi. Padahal, mereka bisa dapat untung besar sekali dari tangkapan ikan. "Mereka itu per tahun bisa dapat triliunan dari ikan yang ditangkap," tutur Susi. Padahal, sebagai warga negara yang baik kita harus bayar pajak yang sesuai dengan yang kita dapatkan, kan?

Susi Pudjiastuti Foto: AFP/BAY ISMOYO
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti Foto: AFP/BAY ISMOYO

Berapa sih, kontribusi sektor perikanan pada rasio penerimaan pajak nasional? Kontribusi sektor perikanan pada rasio penerimaan pajak nasional tercatat masih kecil, berkisar di bawah 1 persen. Padahal, rata-rata rasio pajak itu sebesar 11 persen. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, realisasi pajak di tahun 2017 masih hanya berkisar Rp 1,2 triliun hingga Rp 1,3 triliun. Dari angka ini, masih banyak potensi pajak yang bisa digali dari industri perikanan. Menteri Susi mengancam, benarkah? Betul sekali. Saking jengkelnya, Susi sampai mengancam akan mendatangkan kembali kapal asing dengan bayaran tertentu. Kalau ini sampai terjadi, maka sumber daya laut kita seperti ikan, udang, hingga rumput laut akan dikuasai oleh asing. Pasti enggak mau kan sumber daya laut sendiri tapi justru dikuasai oleh orang asing?