Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Rachmat Gobel Pertanyakan Kebijakan Pemerintah Bolak-balik Revisi Aturan Impor
20 Mei 2024 15:34 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR Bidang Korinbang, Rachmat Gobel , mempertanyakan langkah pemerintah yang bolak-balik merevisi kebijakan impor . Ia menilai kebijakan tersebut memberikan kesan tidak baik ke investor.
ADVERTISEMENT
“Kebijakan ini memberikan kesan tidak baik dan memberikan ketidakpastian terhadap investor asing maupun dalam negeri yang menanamkan investasinya di Indonesia. Hal ini sebetulnya sudah menjadi catatan investor sejak lama, karena aturan sering berubah-ubah. Padahal Indonesia sedang gencar-gencarnya mendorong peningkatan investasi dan mendorong ekspor,” kata Rachmat Gobel melalui keterangan tertulis, Senin, (20/5).
Belum lama ini pemerintah melakukan pengetatan aturan impor melalui Permendag No 7 Tahun 2024 yang ditandatangani pada 10 Maret 2024 dan mulai berlaku 6 Mei 2024. Permendag ini merupakan perubahan kedua terhadap Permendag No 36 Tahun 2023, yang direvisi melalui Permendag No 3 Tahun 2024. Permendag No 7 Tahun 2024 merupakan regulasi yang memperketat persyaratan impor, yang harus menyertakan Pertimbangan Teknis (Pertek).
ADVERTISEMENT
Pengetatan ini merupakan tindakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri dan melindungi investasi di Indonesia. Namun pada Jumat, 17 Mei 2024, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yang didampingi sejumlah wakil menteri, mengumumkan bahwa pemerintah melakukan revisi melalui Permendag No 8 Tahun 2024 atas peraturan tersebut dengan menghapus persyaratan Pertek untuk sejumlah barang yaitu elektronika, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan katup. Permendag itu langsung berlaku hari itu juga.
Alasan revisi tersebut terjadi penumpukan barang sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Dengan terbitnya Permendag yang baru maka dalam lima hari penumpukan barang harus sudah tidak ada lagi.
ADVERTISEMENT
Gobel mengingatkan dunia sedang dihadapkan pada ketidakpastian akibat geopolitik dunia dan persaingan yang ketat antarnegara dalam menarik investor.
“Jangan sampai kebijakan buka-tutup kebijakan impor ini menambah ketidakpastian tersebut. Akhirnya investor lebih memilih berinvestasi di India atau Vietnam. Ini kan ironis,” ujar Gobel.
Gobel mengatakan kendornya ketentuan impor ini bisa mematikan industri dalam negeri. Bahkan dalam beberapa tahun ini, katanya, impor tekstil bermotif kain tradisional seperti batik, tenun, dan lain-lain bisa mematikan industri kain tradisional Indonesia. Hal itu juga terjadi di mebel dan handicraft Indonesia.
“Pemerintah harus bisa memilah, untuk produk yang sudah dibuat di dalam negeri ya harus ada perlindungan,” ungkap Gobel.
“Buka-tutup kebijakan impor ini menunjukkan pemerintah tak kuat menghadapi tekanan importir. Ini benar-benar merusak pasar dan iklim berusaha yang sehat,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Gobel menilai peraturan yang sudah baik semestinya harus dilanjutkan. Menurutnya, lahirnya Permendag nomor 8 Tahun 2024, sangat tidak melindungi industri dalam negeri dan para investor yang datang ke Indonesia.
“Pemerintah lebih peduli terhadap tekanan para importir. Semestinya, jika barang yang menumpuk itu tidak sesuai aturan Indonesia maka barang itu harus dikembalikan ke negara asalnya. Atau boleh masuk tapi dikenakan pajak yang besar dan bea masuk yang besar. Jadi bukan dengan mengubah aturannya, apalagi aturan itu baru diterbitkan,” ungkap Gobel.
Padahal, kata Gobel, aturan pengetatan impor merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo karena terjadi defisit neraca perdagangan yang besar. Ia mengungkapkan Presiden memberikan arahan agar sejumlah barang yang sudah diproduksi di dalam negeri ada pengetatan impor dengan menambahkan syarat Pertek dalam melakukan impor.
ADVERTISEMENT
Gobel menganggap pengetatan impor ini menunjukkan pemerintah lebih mengutamakan produk dalam negeri dan melindungi tenaga kerja Indonesia. Namun kini kebijakan tersebut dicabut lagi untuk produk-produk yang justru merupakan hasil industri yang menyerap tenaga kerja yang besar dan sebagian bahkan diproduksi oleh industri berskala UMKM dan rumahan.
Gobel mengingatkan, saat ini akibat serbuan impor tersebut tidak hanya berdampak pada defisit neraca perdagangan tapi juga membuat sejumlah industri gulung tikar. “Yaitu untuk industri tekstil dan industri garmen. Ini sangat menyedihkan. Ada pengusaha yang bangkrut dan ada tenaga kerja yang kehilangan pekerjaannya,” tutur Gobel.
Pada sisi lain, kata Gobel, negara sangat tegas dan tanpa ampun pada barang tentengan masyarakat yang baru bepergian keluar negeri.
ADVERTISEMENT
“Sekarang kan di socmed lagi ramai soal ini. Ini bagus. Ini menunjukkan pemerintah punya aturan yang jelas dan tegas. Mereka bukan hanya dikenakan pajak yang besar tapi juga dikenakan denda yang besar jika tidak dideklarasikan. Mestinya negara juga harus jelas dan tegas terhadap pelaku besar. Jangan beraninya sama barang tentengan saja,” ungkap Gobel.
“Penguasaan kita terhadap teknologi akan lemah, daya cipta melemah, dan yang terpenting lagi adalah jiwa mandiri menjadi makin lemah. Indonesia ini dibangun Bung Karno dan Bung Hatta dengan semangat merdeka, berdikari, dan tidak takut dengan bangsa asing,” tambahnya.
Gobel mengatakan saat ini industri garmen, konveksi, alas kaki, dan tekstil mengalami kemerosotan. “Makin banyak yang gulung tikar. Rakyat butuh pekerjaan dan butuh kesejahteraan. Impor itu sama dengan memberikan upah dan memberi makan pada rakyat dan buruh negara lain,” tutur Gobel.
ADVERTISEMENT