Raksasa Batu Bara Ramai-ramai Bersuara soal Larangan Ekspor
ยทwaktu baca 3 menit

Perusahaan besar batu bara di Indonesia ramai-ramai buka suara terkait larangan ekspor komoditas 'emas hitam' ini. Kebijakan tersebut mulai berlaku tanggal 1 Januari sampai 31 Januari 2022.
Pemerintah memilih melarang ekspor batu bara karena krisis pasokan yang dialami PT PLN (Persero). Dikhawatirkan kelistrikan nasional terganggu apabila ekspor batu bara tak dihentikan.
Berikut ini kumparan rangkum respons para pengusaha raksasa batu bara RI, Senin (10/1).
Indika Buka Suara soal Larangan Ekspor Batu Bara, Terancam Langgar Kontrak?
Sekretaris Perusahaan PT Indika Energy Tbk (INDY), Adi Pramono, menyatakan larangan ekspor batu bara tersebut akan dapat memberikan dampak material kepada Perseroan, terutama untuk anak-anak perusahaan yang memiliki kegiatan usaha utama di bidang batu bara.
Ia menambahkan, dampak larangan ekspor dapat berupa hilangnya pendapatan dari penjualan batu bara dan kerugian lainnya seperti demurrage, pembatalan tongkang dan kapal serta penalti.
Soal potensi pelanggaran kontrak (wanprestasi) dengan pelanggan, pemasok, dan pihak lainnya, Adi Pramono menyebut hal itu tergantung pada durasi larangan ekspor batu bara.
Ada Larangan Ekspor Batu Bara, Adaro Jamin Pasok Buat PLN
Menanggapi kebijakan larangan ekspor batu bara, PT Adaro Energy Tbk menyatakan siap menjalankan kebijakan yang ditempuh pemerintah.
"Mematuhi peraturan ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) serta memenuhi kebutuhan dan pasokan batu bara untuk dalam negeri merupakan prioritas Adaro," jelas Head of Corporate Communication Division Adaro, Febriati Nadira, Sabtu (1/1).
Adaro sendiri tercatat sebagai salah satu pemain besar di sektor penambangan batu bara. Perusahaan ini beroperasi dengan izin Perjanjian karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) generasi 1 yang berakhir pada Oktober 2022. Izin yang dimiliki Adaro ini, masuk salah satu kategori perizinan yang dikenakan aturan pelarangan ekspor oleh Kementerian ESDM.
Ira menegaskan, pada tahun 2021 DMO yang disumbang Adaro adalah sekitar 11,1 juta ton. Dengan realisasi penjualan domestik dari Januari hingga Oktober 2021 sebesar 9,69 juta ton.
PTBA Buka Suara soal Dampak Larangan Ekspor Batu Bara
Corporate Secretary PT Bukit Asam Tbk, Apollonius Andwie, mengungkapkan bahwa larangan ekspor tersebut pada dasarnya belum berdampak secara signifikan khususnya ke kegiatan operasional, keuangan, perkara hukum, hingga kelangsungan Perseroan atau entitas anak Perseroan.
Meski begitu, berdasarkan pernyataannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PTBA saat ini juga masih menghitung dampak dari adanya larangan ekspor batu bara.
Apollonius mengatakan adanya larangan ekspor baru bara tidak berpotensi menimbulkan wanprestasi atas kontrak dengan pelanggan, pemasok, dan pihak terkait lainnya. Ia menjelaskan, berdasarkan perjanjian jual beli batu bara antara Perseroan dengan pembeli telah diatur terkait klausul keadaan kahar.
Apollonius berpendapat, larangan ekspor batu bara merupakan keadaan kahar. Sehingga pihaknya meyakini tidak ada wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanjian antara Perseroan dan atau entitas anak dengan pihak pembeli.
Ekspor Batu Bara Dilarang, PT Indo Tambangraya Nyatakan Keadaan Kahar
PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG) menetapkan keadaan force majeure atau keadaan kahar usai pemerintah melarang ekspor batu bara. Dengan status kahar ini, manajemen memastikan tidak ada kontrak yang dilanggar dengan semua pembeli batu bara ITMG di luar negeri.
Direktur Komunikasi Korporat & Hubungan Investor ITMG, Yulius Gozali, mengatakan perusahaan sudah mengkomunikasikan kebijakan ini kepada seluruh rekan bisnis ITMG grup yang terdampak.
Yulius menegaskan, selama ini perusahaan patuh pada aturan pemerintah dengan menyetorkan batu bara murah (domestic market obligation/DMO) ke PLN. Penjualan ke BUMN kelistrikan tersebut sebesar 12 persen.
Karena itu, menurut dia, ITMG bersama dengan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) akan terus memantau perkembangan yang terjadi dan mencari solusi yang terbaik bagi semua agar larangan ekspor dapat segera dicabut.
