Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Ralat: 1.266 PNS Pajak Kena Hukuman Disiplin, Ada yang Serumah Tanpa Menikah
12 Desember 2022 15:49 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal atau Dirjen Pajak Suryo Utomo, mengaku sudah sudah memberikan hukuman disiplin kepada 1.266 karyawan Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) yang melakukan pelanggaran dalam bekerja. Menurut dia, ini adalah hukuman terbanyak.
ADVERTISEMENT
"Hukuman disiplin ringan 718 di 2019 sampai saat ini, sedang 199, berat 349. Akeh (banyak) toh, kalau saya boleh jujur mungkin ini rekor untuk penegakan hukuman disiplin di DJP," kata Suryo dalam Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2022, dikutip Senin (12/12).
Suryo menjelaskan, pihaknya mengikuti aturan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). "Paling berat pemberhentian tidak atas permintaan sendiri, itu yang paling berat, maju sedikit ya atas permintaan sendiri," terang Suryo.
Lebih lanjut, kata Suryo, penegakan hukum disipiln paling berat adalah untuk kasus fraud yakni melakukan pekerjaan dengan meminta imbalan kepada wajib pajak. Kemudian yang kedua, tinggal dalam satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan.
ADVERTISEMENT
"Fraud itu trigger pertama yang paling berat dan paling banyak pada waktu kita menegakkan hukuman disiplin. Kedua yang paling banyak itu hidup serumah tanpa menikah, itu ada juga," kata Suryo.
Dia menekankan, pihaknya sangat serius dalam menindak penyelewengan yang dilakukan para karyawan. Guna menjaga integritas dan profesionalitas karyawan pajak .
Adapun pegawai pajak yang telah dikenakan sanksi terdiri dari berbagai wilayah yakni Pontianak, Bandung, Pekanbaru, hingga Pematang Siantar.
"Jadi mumpung kita ada kesempatan untuk menunjukkan bahwa kita betul-betul bisa gawangin organisasi, ya kita tunjukkan. Saya mau nitip satu, tinggalkan legacy yang baik untuk diingat terutama kalau kita bicara governance," pungkas dia.
Catatan Redaksi: Judul berita ini telah diubah dari sebelumnya karena ada kesalahan redaksi dalam mempersepsi data yang disampaikan Dirjen Pajak. Dengan koreksi judul ini, kesalahan telah diperbaiki. Atas kekeliruan tersebut, redaksi menyampaikan permohonan maaf kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT