Ralat: Pegadaian Swasta Harus Urus Izin Sebelum 29 Juli 2019

20 Juni 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegadaian swasta Raja Gadai, di Pedurenan Foto: Siti Maghfirah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pegadaian swasta Raja Gadai, di Pedurenan Foto: Siti Maghfirah/kumparan
ADVERTISEMENT
Judul berita ini telah mengalami perubahan dari sebelumnya: Pegadaian Swasta Harus Urus Izin Sebelum 26 Juli 2019. Redaksi meminta maaf atas kesalahan penulisan.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau para pelaku usaha Gadai Swasta untuk mengajukan izin usaha sampai batas waktu 29 Juli 2019. Tujuannya, agar lembaga gadai sebagai penyedia jasa keuangan bagi masyarakat nantinya tak hanya mudah dan cepat, tapi juga terjamin secara keamanan.
“Pegadaian dapat melayani kebutuhan dana dari mulai puluhan ribu hingga ratusan juta rupiah dengan jaminan barang elektronik, kendaraan bermotor, emas, perhiasan, dan jenis-jenis barang lain yang terus berkembang,” dalam rilis OJK yang diterima kumparan, Kamis (20/6).
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK Usaha Pergadaian). Penerbitan POJK Usaha Pergadaian tersebut dimaksudkan untuk menciptakan industri pegadaian yang sehat, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, dan perlindungan bagi konsumen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pengaturan dan pengawasan usaha pegadaian diperlukan untuk mencegah dimanfaatkannya usaha pegadaian sebagai sarana melakukan pencucian uang, pendanaan terorisme, atau kejahatan lainnya.
“Melalui POJK Usaha Pergadaian, para pelaku usaha pegadaian wajib mengajukan permohonan izin usaha kepada OJK,” lanjut keterangan resmi itu.
Pegadaian swasta Raja Gadai, di Pedurenan Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Hingga pertengahan bulan Mei 2019, OJK telah memberikan izin kepada 26 (dua puluh enam) perusahaan pegadaian yang terdiri dari 1 (satu) perusahaan pegadaian pemerintah dan 25 (dua puluh lima) perusahaan pegadaian swasta.
Selain itu, terdapat pula 72 (tujuh puluh dua) pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat tanda terdaftar dari OJK.
Perusahaan pegadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar tersebut tersebar di berbagai daerah antara lain Jakarta, Surabaya, Malang, Jember, Semarang, Yogyakarta, Medan, Riau, dan Mataram.
ADVERTISEMENT
Sementara itu jumlah pelaku usaha pegadaian swasta yang sedang melakukan proses permohonan izin usaha kepada OJK per Mei 2019 berjumlah 14 (empat belas) pelaku usaha pegadaian.
Sesuai ketentuan POJK Usaha Pergadaian, pelaku usaha pergadaian swasta yang telah mendapatkan tanda terdaftar dari OJK diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 untuk mengajukan permohonan izin usaha.
Dalam masa transisi menuju proses perizinan usaha, OJK memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku usaha pegadaian swasta dalam rangka pemenuhan persyaratan yang diatur di dalam ketentuan POJK Usaha Pergadaian.
OJK juga telah memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada penaksir pelaku usaha pegadaian swasta untuk memberikan nilai taksiran barang jaminan yang tidak merugikan baik masyarakat maupun pelaku perusahaan pegadaian swasta. Pelatihan tersebut juga untuk meningkatkan standar layanan usaha pegadaian.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, para pelaku usaha pegadaian swasta yang belum memiliki izin usaha tersebut, secara bertahap OJK akan mengundang para pihak untuk mendorong percepatan proses pengajuan perizinan kepada OJK.
Pusat gadai swasta di pinggir jalan. Foto: Elsa Toruan/kumparan
Lantas, adakah sanksi bagi pelaku usaha pegadaian swasta yang tak mendaftarkan izin hingga batas waktu yang ditentukan?
OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) yang beranggotakan instansi terkait antara lain Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, Kementerian Koperasi dan UKM RI, Kementerian Perdagangan RI, dan aparat penegak hukum akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku usaha pegadaian swasta yang sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak memiliki izin usaha dari OJK.
“Kepada masyarakat pengguna jasa pegadaian, OJK menghimbau agar hanya menggunakan jasa perusahaan pegadaian atau pelaku usaha pegadaian swasta yang telah mendapat izin usaha atau tanda bukti terdaftar dari OJK,” tegas OJK.
ADVERTISEMENT
Bagi Anda yang membutuhkan informasi mengenai keterangan/informasi mengenai izin usaha atau tanda bukti terdaftar, maka Anda dapat melihat di setiap kantor atau unit layanan (outlet) pelaku usaha pegadaian yang telah memiliki izin usaha atau tanda terdaftar dari OJK.
Di sisi lain, informasi mengenai daftar perusahaan pegadaian yang telah memiliki izin usaha dan tanda terdaftar dari OJK tersebut juga dapat diakses melalui situs OJK di www.ojk.go.id atau dengan menghubungi call center OJK dengan nomor telepon 157.