Ralat: PN Jakpus Diminta Nyatakan Sentul City Pailit

10 Agustus 2020 10:42 WIB
comment
10
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana cerah di Sentul City. Foto: Arifin Asydhad/kumparan
ADVERTISEMENT
Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya “PN Jakpus Nyatakan Sentul City Pailit” karena ketidakcermatan redaksi. Dengan demikian kesalahan telah diralat. Redaksi mohon maaf.
ADVERTISEMENT
*****
PT Sentul City Tbk (BKSL) didaftarkan untuk pailit di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Dalam surat nomor perkara 35/Pdt.Sus-Pailit/2020/PN Niaga Jkt.Pst, permohonan pailit diajukan pada Jumat, 7 Agustus 2020.
Setidaknya ada 6 orang yang mengajukan permohonan pailit kepada Sentul City. Para pemohon pailit tersebut, Ang Andi Bintoro, Linda Karnadi, Meilyana Bintoro, Jimmy Bintoro, Silviana Bintoro, dan Denny Bintoro.
"Menyatakan Termohon PT Sentul City, Tbk, yang beralamat di Gedung Menara Sudirman, Lantai 25, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 60, Jakarta Selatan, 12190 dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya," bunyi permintaan dari kuasa hukum kepada PN Jakpus seperti dikutip kumparan, Senin (10/8).
Selain itu, kuasa hukum mengajukan 3 nama, yakni Dedy Dwi Yuliantyo, Eduard Salamon Matondang, Alvonso Alberto sebagai Tim Kurator untuk mengurus harta pailit bila putusan disetujui PN Jakpus.
ADVERTISEMENT
Sentul City sendiri memiliki lini bisnis pengembangan, penjualan, sewa dan perawatan properti. Perusahaan ini didirikan pada tahun 1993. Sebagai perusahan terbuka dan terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), publik menguasai 37,1 persen saham di Sentul City.