Ramai 13 Ribu Pegawai Belum Lapor LHKPN 2022, Ini Penjelasan Kemenkeu

25 Februari 2023 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
Pelantikan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan pejabat eselon 1 Kementerian Keuangan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (1/11/2022). Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh pegawai patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu tercermin melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, di mana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.
ADVERTISEMENT
“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kemenkeu, Yustinus Prastowo pada keterangan tertulis, Sabtu (25/2), di Jakarta.
Yustinus mengatakan data di laman elhkpn.kpk.go.id yang mencatat sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu RI yang belum melaporkan LHKPN-nya para periode tahun 2022, disebabkan karena proses pelaporan dari para pegawai itu masih berlangsung, yaitu hingga batas akhir pelaporan yakni 31 Maret 2023 mendatang.
Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.
ADVERTISEMENT
“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPN-nya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berakhir,” jelasnya.
Untuk menjaga kepatuhan pegawai seluruh anggota melaporkan harta kekayaannya, Kemenkeu menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk agar pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membantu para wajib lapor di lingkungan pegawai Kemenkeu RI,” tutur Yustinus.
ADVERTISEMENT